Bapas Saumlaki Perkuat Pendampingan ABH

banner 468x60

http://info86news.com | Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki mengikuti sosialisasi pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diselenggarakan Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keamanan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (4/3).

Kegiatan yang digelar secara virtual tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam mengawal pemenuhan hak anak pada setiap tahapan proses peradilan.

Penguatan kapasitas ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan perlindungan serta penanganan khusus bagi anak dalam sistem peradilan pidana.

Dalam sosialisasi itu, narasumber menegaskan bahwa peran PK Bapas sangat penting dalam proses pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum.

Pembimbing Kemasyarakatan disebut sebagai ujung tombak dalam memberikan rekomendasi melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang menjadi dasar pertimbangan penanganan perkara anak.

“Pendampingan ABH bukan sekadar tugas administratif, melainkan upaya kemanusiaan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap terpenuhi,” ujar narasumber dalam kegiatan tersebut.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki mengatakan keikutsertaan petugas dalam kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperbarui pengetahuan mengenai teknik pendampingan anak.

“Kami menyambut baik arahan dari Direktorat Bimkemas. Penguatan skill ini sangat penting agar tidak ada celah dalam proses pendampingan. Saya instruksikan kepada seluruh jajaran PK Bapas Saumlaki untuk segera mengimplementasikan ilmu yang didapat guna mewujudkan keadilan restoratif yang optimal di wilayah kerja kita,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Bapas Saumlaki berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, serta berpihak pada perlindungan anak.(rls:ob/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *