http://info86news.com | Ambon -Masyarakat yang masih memegang girik sebagai bukti kepemilikan tanah diminta tidak keliru memahami status dokumen tersebut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertipikat tanah.
Keterangan tersebut disampaikan melalui informasi resmi yang disosialisasikan Kantor Pertanahan Kota Ambon kepada masyarakat.
Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa girik hanya berfungsi sebagai petunjuk riwayat tanah dalam proses pendaftaran tanah.
Merujuk pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, verponding, dan dokumen sejenis tidak lagi berlaku sebagai alat pembuktian hak atas tanah setelah jangka waktu tertentu.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak peraturan pemerintah tersebut berlaku.
Apabila jangka waktu tersebut berakhir, maka dokumen tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian hak atas tanah.
Dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.
Meski demikian, girik masih memiliki fungsi tertentu dalam proses administrasi pertanahan.
Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai petunjuk riwayat kepemilikan tanah serta sebagai bukti pendukung saat masyarakat mengajukan permohonan pendaftaran tanah hingga terbitnya Sertipikat Hak Milik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, meminta masyarakat tidak khawatir jika hingga saat ini masih memegang girik.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab.
Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujarnya.
ATR/BPN juga mengimbau masyarakat segera mengajukan permohonan pembuatan sertipikat tanah ke kantor pertanahan setempat.
Sertipikat tanah dinilai memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi pemiliknya.
Dengan sertipikasi, status kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan terlindungi secara hukum.(rls:tomy/jk)










