Polres Tanimbar Musnahkan 288,6 Liter Miras

banner 468x60

http://info86news.com | Saumlaki – Polres Kepulauan Tanimbar memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) ilegal sebanyak 288,6 liter di depan Markas Polres setempat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (12/3/2026) sore.

Pemusnahan tersebut dilakukan usai pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dan merupakan hasil penyitaan dari kegiatan Operasi Pekat serta Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.

Kegiatan itu dipimpin Kapolres Kepulauan Tanimbar Ayani dan disaksikan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Juliana Ch. Ratuanak, unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, jajaran TNI-Polri, serta pimpinan organisasi perangkat daerah.

Kapolres menyatakan ratusan liter miras ilegal tersebut disita dari berbagai operasi penertiban yang dilakukan di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

“Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa perayaan Idul Fitri 1447 H di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar dapat berjalan dengan aman dan kondusif, mengingat miras sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas,” ujar Ayani.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menuangkan minuman keras ke dalam wadah pembuangan yang telah disiapkan oleh Kapolres bersama Wakil Bupati serta unsur Forkopimda dan pimpinan TNI-Polri.

Kegiatan tersebut juga disaksikan langsung oleh peserta apel dari jajaran TNI-Polri serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan sinergi antar lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah berjuluk Bumi Duan Lolat.

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Kepulauan Tanimbar berharap pelaksanaan ibadah puasa hingga perayaan Idulfitri bagi umat Muslim di daerah itu dapat berlangsung aman, nyaman, dan khidmat tanpa gangguan akibat pengaruh minuman keras.(rls:ws/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *