http://info86news.com | Jakarta, 16 Maret 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami ragam jenis sertipikat tanah yang berlaku di Indonesia guna memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam siaran pers Nomor 29/SP/III/BH/2026, ATR/BPN menyebutkan bahwa terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat.
Setiap jenis sertipikat memiliki karakteristik berbeda, termasuk terkait kepemilikan, peruntukan, serta jangka waktu hak atas tanah.
“Di Indonesia, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat. Setiap sertipikat menunjukkan jenis hak atas tanah yang berbeda,” demikian dikutip dari siaran pers ATR/BPN, Senin (16/3/2026).
Pengaturan mengenai hak atas tanah di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti hak yang sah dan memberikan kepastian hukum.
ATR/BPN menjelaskan, tujuh jenis sertipikat tanah tersebut meliputi Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertipikat Hak Pakai, Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), dan Sertipikat Tanah Wakaf.
“Sertipikat Hak Milik merupakan jenis sertipikat dengan kedudukan paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia,” tulis ATR/BPN.
SHM hanya dapat dimiliki warga negara Indonesia dan bersifat turun-temurun tanpa batas waktu selama digunakan sesuai fungsi sosialnya.
Sementara itu, SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Untuk kegiatan usaha berskala besar, seperti perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan, digunakan SHGU dengan masa berlaku maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun.
Adapun Hak Pakai dapat diberikan kepada individu, badan hukum, hingga instansi pemerintah, dengan jangka waktu umumnya 25 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Pengelolaan (HPL) umumnya dimiliki instansi pemerintah atau badan tertentu untuk mengelola tanah negara, termasuk untuk kawasan industri, pelabuhan, atau pengembangan wilayah.
Untuk hunian vertikal seperti apartemen, digunakan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang mencakup kepemilikan unit sekaligus bagian bersama.
Sementara itu, Sertipikat Tanah Wakaf diperuntukkan bagi tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial serta tidak dapat diperjualbelikan.
“Memahami jenis sertipikat tanah membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang melekat pada tanah yang dimilikinya,” tulis ATR/BPN.
Pemahaman ini dinilai penting terutama dalam proses jual beli, pembangunan properti, hingga pengajuan pembiayaan ke lembaga keuangan, agar masyarakat dapat memastikan kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum yang jelas dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
(rls:Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN/jk)










