Cegah Sengketa, ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Patok Tanah

banner 468x60

http://info86news.com | Jakarta, Jumat (20/3/2026) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk menjaga batas tanah sebagai langkah awal mencegah potensi konflik antartetangga, terutama saat momen mudik Lebaran di kampung halaman.

Imbauan ini disampaikan menyusul pentingnya kejelasan batas tanah dalam melindungi hak kepemilikan serta menghindari persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa batas tanah atau patok memiliki banyak manfaat, tidak hanya untuk menjaga keamanan aset, tetapi juga mempermudah berbagai urusan pertanahan.

“Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (20/03/2026).

Ia menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah merupakan syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah ditetapkan letak dan batasnya, serta dipasang tanda batas di setiap sudut bidang tanah.

Menurut Shamy Ardian, mengabaikan batas tanah dapat memicu sengketa yang berujung pada proses hukum panjang dan kerugian, baik secara finansial maupun sosial.

“Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelasnya.

Untuk itu, masyarakat diimbau mulai memastikan batas tanahnya melalui langkah sederhana, seperti memasang patok batas yang permanen dan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah apabila tanah yang dimiliki belum bersertipikat.

Shamy Ardian menambahkan, sertipikat tanah memiliki peran penting karena memuat informasi resmi terkait lokasi, luas, dan batas bidang tanah yang diakui oleh negara.

“Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkasnya.(rls:tm/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *