LRKRI: Proyek Revitalisasi SMP Muhammadiyah 36 Tanjung Tiram Diduga Gunakan Kusen Bira-Bira, APH Diminta Turun Tangan
( Sumatra Utara Batu Bara ) – Info86News,Com – Kamis.23/04/2026/-Proyek revitalisasi satuan pendidikan di SMP Muhammadiyah 36 Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, yang bersumber dari APBN Tahun 2025 kini menjadi sorotan tajam. Proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan menyimpang dari aturan teknis yang berlaku.
Program yang mencakup rehabilitasi ruang kelas, laboratorium IPA, pembangunan ruang kelas baru hingga toilet laki-laki tersebut, justru memunculkan kekecewaan. Di lapangan, hasil pekerjaan dinilai jauh dari standar yang seharusnya, memunculkan indikasi adanya kejanggalan dalam konstruksi bangunan.
Ketua Umum Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI), Jasmi Harahap, angkat bicara dengan nada keras. Ia menyebut proyek ini bukan sekadar bermasalah, tetapi patut diduga sarat penyimpangan.
“Ini bukan proyek kecil. Anggarannya miliaran, tapi kualitasnya seperti proyek kelas pinggiran. Patut diduga ada yang tidak beres. Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata,” tegasnya saat ditemui di Simpang Gambus, Kamis (23/04/2026).
Sorotan utama tertuju pada penggunaan material bangunan, khususnya kusen dan pintu yang diduga menggunakan kayu jenis bira-bira—material berkualitas rendah, mudah lapuk, dan tidak layak untuk bangunan permanen seperti sekolah.
“Kalau benar menggunakan kayu seperti itu, ini sangat memprihatinkan. Ini sekolah, tempat anak-anak belajar, bukan bangunan sementara. Ini menyangkut keselamatan generasi,” kecam Jasmi.
Tak hanya itu, LRKRI juga mengungkap dugaan pelanggaran serius, mulai dari ketidaksesuaian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), pelanggaran spesifikasi teknis kontrak (RKS), hingga indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Kalau bangunan tidak sesuai standar, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu bisa masuk kategori kegagalan konstruksi,” ujarnya tegas.
Lebih jauh, ia menyinggung potensi pelanggaran terhadap regulasi Kementerian PUPR terkait standar bangunan gedung negara. Menurutnya, jika kualitas material sengaja diturunkan sementara anggaran tetap, maka itu bukan lagi kelalaian—melainkan dugaan permainan anggaran.
“Kalau kualitas diturunkan tapi anggaran tetap, itu namanya permainan. Dan kalau ada kerugian negara, ini sudah masuk ranah korupsi,” cetusnya tanpa kompromi.
LRKRI juga menyoroti lemahnya pengawasan sebagai pintu masuk dugaan penyimpangan. Pelaksana proyek, konsultan pengawas, hingga dinas terkait dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol.
“Kalau pengawasan berjalan, tidak mungkin pekerjaan seperti ini lolos. Ini patut diduga ada kelalaian, bahkan pembiaran,” bebernya.
Sebagai langkah konkret, LRKRI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta dinas terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kepala sekolah diminta dipanggil dan dimintai keterangan resmi, termasuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) agar membuka dokumen perencanaan ke publik.
“Dana negara itu bukan kecil. Kalau kualitas buruk, harus ada yang bertanggung jawab. Jangan jadikan proyek pendidikan sebagai ladang permainan,” tegas Jasmi.
LRKRI juga memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih serius dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD serta melayangkan laporan resmi dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Muhammadiyah 36 Tanjung Tiram belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi tersebut. ( Ini Hasil Pantauan Dan Konfirmasi Kepada Yang Bersangkutan Dari Ketua Umum LRKRI Yang Di Peroleh Oleh Tim Penasehat Hukum Media Info 86 News Com)
#By Narasi penasehat hukum.( Ismail Sitompul ,SH,MH )
@Https//Info86News.com










