Anak di Bawah Umur Diamankan Polresta Deli Serdang Bawa 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Lubuk Pakam
( Lubuk pakam-Deli Serdang ) – info86News,com – Selasa.28/04/2026/-
Seorang anak di bawah umur turut diamankan dalam pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional oleh Polresta Deli Serdang.
Pelaku ditangkap bersama dua pria lainnya yang merupakan warga Kabupaten Langkat. Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa 53 kilogram sabu serta ribuan butir pil ekstasi.
Ketiga pelaku diketahui berinisial M alias N (17), J alias I (27), dan R (28), yang merupakan warga Tanjung Pura. Mereka ditangkap saat melintas di gerbang tol Lubuk Pakam menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna putih.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 50 bungkus plastik berwarna emas bergambar durian berisi sabu dengan total berat 53 kg. Selain itu, turut diamankan dua karung berisi liquid cartridge vape sebanyak 3.249 pcs dari berbagai merek.
Tak hanya itu, petugas juga menyita 9.112 butir pil ekstasi serta 35 bungkus narkotika jenis “happy water” yang berisi 350 sachet.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkapkan bahwa keterlibatan anak di bawah umur diduga sengaja dimanfaatkan jaringan untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui wilayah Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan sejak dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, hingga ke Tol Kisaran.
Pada 20 April sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil menghentikan kendaraan pelaku di pintu keluar tol Lubuk Pakam dengan cara menghadang dari depan dan belakang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang haram tersebut diterima dari seseorang berinisial X yang kini masih dalam penyelidikan, dan rencananya akan diserahkan kepada pihak lain berinisial B di wilayah Lubuk Pakam yang juga masih dalam pengejaran.
Karena melibatkan anak di bawah umur, proses hukum terhadap pelaku dipercepat sesuai ketentuan yang berlaku. Para pelaku dewasa terancam hukuman seumur hidup, sementara pelaku di bawah umur menghadapi ancaman maksimal 10 tahun penjara.
#By Narasi.(Sutrisno-Tebing tinggi )
@Https//Info86News.com










