http://imfo86news.com | Larat – Jajaran Polsek Tanimbar Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Senin (27/04/2026) malam.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Jalan Poros Desa Ridool setelah polisi menerima informasi dari Unit Intelijen terkait keberadaan pelaku.
Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Tanimbar Utara, Everardus Fasse, didampingi Wakapolsek Ipda Rahmin B.B. Tim melakukan pengepungan untuk mempersempit ruang gerak tersangka.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti kesiapsiagaan personel kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari lapangan,” ujar Kapolsek.
Ia menjelaskan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah petugas melakukan pengepungan berdasarkan informasi akurat dari Unit Intelijen.
Tersangka diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/16/IX/2025. “Saat ini tersangka telah diamankan dan akan dilimpahkan ke Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kapolsek menambahkan, keberhasilan ini juga tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum,” tegasnya.
Hingga proses penangkapan selesai, situasi di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar terpantau aman dan kondusif.(rls:ws/jk)










