LSM Prabhu Indonesia Jaya Akan Laporkan Dugaan Pungutan di SD Negeri Tri Mekar Jaya ke Inspektorat.

banner 468x60

LSM Prabhu Indonesia Jaya Akan Laporkan Dugaan Pungutan di SD Negeri Tri Mekar Jaya ke Inspektorat.

LSM Prabhu Indonesia Jaya Akan Laporkan Dugaan Pungutan di SD Negeri Tri Mekar Jaya ke Inspektorat.
LSM Prabhu Indonesia Jaya Akan Laporkan Dugaan Pungutan di SD Negeri Tri Mekar Jaya ke Inspektorat.

( Lampung Barat ) – Info86News.com – Kmis.30/04/2026/-LSM Prabhu Indonesia Jaya DPD Kabupaten Lampung Barat menyatakan akan segera melayangkan surat laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat terkait dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah di SD Negeri Tri Mekar Jaya, Kecamatan Suoh.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penarifan biaya kepada wali murid untuk beberapa kegiatan sekolah, seperti biaya Tes Kemampuan Akademik (TKA), Ujian Akhir Sekolah (UAS), acara perpisahan, hingga biaya kenang-kenangan.

Ketua atau perwakilan LSM Prabhu Indonesia Jaya menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dan keluhan dari sejumlah wali murid yang merasa keberatan atas adanya pungutan tersebut.

“Kami menerima aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungutan yang dibebankan kepada wali murid. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat agar dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” ujar perwakilan LSM Prabhu Indonesia Jaya.

Menurut informasi yang dihimpun, pungutan tersebut diduga dipatok dengan nominal tertentu kepada siswa untuk kepentingan kegiatan akhir tahun sekolah.

Apabila terbukti, praktik tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut mengingat sekolah negeri pada prinsipnya dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib tanpa dasar aturan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum yang kerap menjadi acuan antara lain Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana berupa sumbangan, namun bukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.

Selain itu, pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri juga harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan tidak memberatkan wali murid.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SD Negeri Tri Mekar Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

LSM Prabhu Indonesia Jaya berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan kegiatan dan pembiayaan sekolah.

#By Narasi Ref:( Sukram hadi)
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *