http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Santo Michael Meyano Bab Tahun Anggaran 2019–2020, Kamis (30/4/2026).
Kedua terdakwa, Fransiskus Rumajak dan Marthin M.R.A. Titirloloby, dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar disebutkan, perkara ini bermula dari penyaluran dana hibah sebesar Rp1 miliar kepada panitia pembangunan gereja yang dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban keuangan.
“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdapat kekurangan dokumen pertanggungjawaban, penggunaan dana yang tidak dapat dibuktikan secara sah, serta tidak ditemukannya dokumen penting seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, dan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak,” sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi.
Majelis hakim juga menetapkan kewajiban uang pengganti sebesar Rp100.651.000 untuk masing-masing terdakwa. Namun, karena para terdakwa telah membayar masing-masing Rp105 juta, terdapat kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.
“Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp4.149.000 untuk masing-masing terdakwa, sehingga total kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan oleh Penuntut Umum kepada kedua terdakwa adalah sebesar Rp8.298.000,” tulis keterangan tersebut.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dengan ketentuan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kejaksaan menyatakan menghormati putusan tersebut dan akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Perkara ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah guna mencegah kerugian keuangan negara serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.(rls:gcvt/jk)










