Respon Cepat Polsek Bilah Hilir Sikat Pelaku Curas , Korban Mengalami Kerugian Rp 64 Juta.

banner 468x60

Respon Cepat Polsek Bilah Hilir Sikat Pelaku Curas , Korban Mengalami Kerugian Rp 64 Juta.

Respon Cepat Polsek Bilah Hilir Sikat Pelaku Curas , Korban Mengalami Kerugian Rp 64 Juta.
Respon Cepat Polsek Bilah Hilir Sikat Pelaku Curas , Korban Mengalami Kerugian Rp 64 Juta.

( Kabupaten Labuhanbatu ).- Info86News.Com – Kamis.30/04/2026/-Respon cepat team Polsek Bilah Hilir Polres Kabuapten Labuhanbatu bertindak dengan tegas menyikat pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di dusun Sei Tampang desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut keterangan dihimpun dari Plt Kasi Humas Polres Kabuapten Labuhanbatu AKBP Aswin Irwan S.H menjelaskan kronologis kejadian Curas tersebut yang terjadi pada, Selasa 21 April 2026 di dusun Sei Tampang. Dimana, korban bernama Ida Wati seorang perempuan warga setempat. Saat itu korban, hendak masuk ke dalam rumah dan membuka pintu garasi samping. Tiba-tiba, seorang laki-laki yang menggunakan masker langsung merampas tas milik korban yang berisi uang tunai, beberapa unit handphone, surat berharga, perhiasan emas, serta barang lainnya, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp64.000.000.

“Kejadian Curas tersebut pada hari Selasa 21 April 2026, kemaren “, ujar Kapolsek kepada awak media, Kamis (30/04/2026).

Kapolsek menjelaskan, saat itu pelaku Curas kemudian menendang korban sambil menarik tas hingga talinya terputus, lalu melarikan diri. Korban yang berteriak meminta pertolongan segera didatangi warga sekitar, dan tidak lama kemudian team personil Polsek Bilah Hilir tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Curas..

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal perintah kan Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H. memimpin penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku berinisial “MF” alias PANI (26) dan “IS” alias SI IL, yang keduanya merupakan warga Dusun Sei Tampang.

“” Dan, insial MF diketahui sebagai pelaku utama atau eksekutor, sementara IS turut membantu dalam aksi tersebut. Satu orang lainnya berinisial “JM” masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO “, ungkapnya..

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, di antaranya satu buah tas warna hitam, satu buah kunci mobil, beberapa buku tabungan dan kartu ATM, tiga buah dompet kecil, tiga unit handphone Android, satu lembar STNK asli mobil Toyota atas nama korban, tiga lembar kartu ATM bank, serta satu lembar kartu debit.

Dan, saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Polsek Bilah Hilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“”Polsek Bilah Hilir Polres Kabupaten Labuhanbatu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat”, tutup AKP Aswin Plt Humas Polres Labuhanbatu.

#By Narasi penulis ,(Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *