Gugatan Perdata di Manado Gugur, Penggugat Dibebani Biaya Perkara

banner 468x60

Gugatan Perdata di Manado Gugur, Penggugat Dibebani Biaya Perkara

( Manado ),- Info86News.com – Selasa ,05/05/2026/-Pengadilan Negeri Manado resmi menetapkan gugatan dalam perkara perdata Nomor 249/Pdt.G/2025/PN Mnd sebagai gugur. Putusan tersebut dikeluarkan 17 Juni 2025 dan telah diberitahukan secara resmi kepada pihak tergugat melalui relaas pemberitahuan oleh jurusita pengadilan.

Dalam perkara ini, Buang Feri Sineke bertindak sebagai penggugat, sementara Naldo Sumesey dan pihak lainnya tercatat sebagai tergugat. Sengketa tersebut sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Manado, namun tidak berlanjut hingga tahap pembuktian yang menghasilkan putusan pokok perkara.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa gugatan penggugat gugur. Selain itu, penggugat juga diwajibkan untuk menanggung seluruh biaya perkara yang timbul, dengan total sebesar Rp301.000.

Pemberitahuan putusan tersebut disampaikan oleh jurusita Pengadilan Negeri Manado, Yannes Kategu, S.H., kepada tergugat I yang berdomisili di wilayah Tikala, Kota Manado.

Proses pemberitahuan dilakukan secara resmi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Meski gugatan telah dinyatakan gugur, pihak tergugat masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Hal ini membuka kemungkinan adanya proses hukum lanjutan apabila salah satu pihak tidak menerima putusan tersebut.

#By Narasi.(Max Sumlang)
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *