ISI TABUNG GAS ELPIJI BERKURANG, LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA (LIN) SULAWESI UTARA SIAP MENJADI GARDA TERDEPAN MEMBELA MASYARAKAT.
( Sulawesi Utara ) – Info86News.com – Selasa.12/05/2026/-menegaskan kesiapan untuk melakukan investigasi, pengawasan, dan pelaporan terhadap dugaan pengurangan isi tabung gas LPG/Elpiji ukuran 3 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg di wilayah distribusi Bitung, Manado, Minahasa, dan Bolaang Mongondow.
Praktik penjualan tabung gas yang berat isinya berkurang sangat merugikan masyarakat dan diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, baik di tingkat pengecer/pangkalan, distributor, maupun SPBE/SPPBE.
DASAR HUKUM YANG DAPAT DILANGGAR:
1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Pasal 8 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai berat bersih/netto.
– Sanksi: Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
2. UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
– Mengatur alat ukur, takar, timbang, dan perlindungan konsumen atas kuantitas barang.
– Pelanggaran terhadap isi bersih LPG dapat dikenakan pidana dan penyitaan.
3. Permendag RI No. 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)
– Mengatur bahwa isi bersih produk harus sesuai label.
– Tabung LPG wajib memenuhi batas toleransi kesalahan yang ditetapkan.
4. Permendag terkait pengawasan distribusi LPG dan SPBE
– SPBE/SPPBE wajib menjaga standar pengisian dan akurasi berat.
– Pengurangan isi dapat dikategorikan manipulasi distribusi.
5. KUHP Pasal Penipuan / Penggelapan
– Jika ada unsur kesengajaan memanipulasi isi demi keuntungan.
BATAS TOLERANSI BERAT:
– LPG 3 Kg wajib mendekati berat netto resmi.
– Penyimpangan signifikan di bawah toleransi metrologi dapat dianggap pelanggaran serius.
– Pemeriksaan dilakukan melalui tera ulang, uji timbang, dan sidak Disperindag/Metrologi.
SANKSI:
– Pencabutan izin usaha
– Penyegelan pangkalan/distributor
– Denda administratif
– Pidana penjara
– Proses hukum kepolisian
INSTANSI PELAPORAN:
Apabila ditemukan dugaan pengurangan isi tabung:
1. Dinas Perdagangan / Disperindag
2. Unit Metrologi Legal
3. Pertamina Patra Niaga
4. BPH Migas
5. Ombudsman RI
6. Kepolisian (Polres/Polda)
7. Kejaksaan jika terdapat indikasi korupsi atau kejahatan distribusi besar
LANGKAH LIN SULUT:
– Investigasi lapangan
– Pengumpulan bukti timbang
– Dokumentasi distributor/pangkalan
– Pelaporan resmi ke aparat penegak hukum
– Advokasi perlindungan masyarakat
LIN Sulawesi Utara menegaskan bahwa hak masyarakat atas energi yang adil, tepat isi, dan sesuai standar hukum wajib dilindungi.
Jika terbukti ada manipulasi isi tabung gas, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
#By Narasi penulis.( Alfa Wenes kaunang)
@Https//Info86News.com










