Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Lobusona Rantau Selatan..

banner 468x60

Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Lobusona Rantau Selatan..

Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Ringkus  Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Lobusona Rantau Selatan..
Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Lobusona Rantau Selatan..

( Kabupaten Labuhanbatu ).- Info86News.Com – Rabu (13/05/2026) Satuan Reserse Narkoba Polres Kabuapten Labuhanbatu kembali berhasil meringkus kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kebun kelapa sawit Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan. Dan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MP alias Uli (34).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi kebun kelapa sawit Jalan Adam Malik Kelurahan Lobusona. . Menindaklanjuti laporan tersebut, team II Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I IPDA Sastrawan Ginting langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di areal dimaksud.

Sekitar pukul 00.35 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah pondok yang berada di tengah area perkebunan sawit. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,80 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam kotak rokok.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MP alias Uli, kepada petugas mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial E. Namun saat dilakukan pengembangan dan upaya penangkapan, pria tersebut berhasil melarikan diri ke area perkebunan dan kini masuk dalam daftar pencarian petugas.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami terus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kabupaten Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang identitasnya telah dikantongi polisi.

#By penulis (Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *