ATR/BPN dan Aceh Teken MoU Penguatan Tata Kelola Pertanahan

banner 468x60

http://info86news.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam rangka memperkuat sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang di Provinsi Aceh.

Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/5/2026), diwakili oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

Sekjen ATR/BPN menyebut ruang lingkup kerja sama tersebut dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola agraria dan pertanahan di Aceh, mulai dari sertifikasi aset, tata ruang, pengendalian pertanahan, hingga penanganan sengketa agraria. “MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa. Ini penting untuk pembangunan agraria di Aceh,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Sebelum penandatanganan di Jakarta, dokumen kerja sama tersebut lebih dahulu ditandatangani secara terpisah oleh Muzakir Manaf di Banda Aceh.

Melalui kerja sama tersebut, Aceh disebut menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Kementerian ATR/BPN berharap sinergi tersebut dapat mempercepat pelaksanaan sejumlah program strategis di Aceh, termasuk legalisasi aset dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan masyarakat.
“Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” lanjut Dalu Agung Darmawan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, menyampaikan apresiasi terhadap Kementerian ATR/BPN atas proses pembahasan intensif hingga tercapainya finalisasi nota kesepahaman tersebut.
“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, bersama sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Aceh.(rls:tomy/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *