ATR/BPN: Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Adat Nagari

banner 468x60

http://info86news.com | Lima Puluh Kota – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikat tanah ulayat menjadi benteng penting bagi masyarakat adat dalam menjaga kepemilikan serta keberlanjutan warisan tanah adat di Sumatera Barat.

Hal tersebut tercermin dari pengalaman masyarakat adat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang kini memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum berupa sertipikat tanah adat.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, mengungkapkan bahwa masyarakat adat pernah menghadapi situasi sulit saat pandemi Covid-19 melanda.

Tekanan ekonomi menyebabkan kawasan hutan pinus milik nagari ditebangi secara tidak terkendali oleh sebagian warga. “Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama dalam keterangan pers ATR/BPN, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama yang harus dipertahankan lintas generasi.

Ia mengaku, para ninik mamak bahkan harus mengambil langkah hukum demi melindungi tanah ulayat dari kerusakan lebih lanjut. Keputusan tersebut, kata dia, menjadi pengalaman emosional bagi masyarakat adat setempat. “Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” katanya.

Pengalaman itu kemudian menjadi titik balik bagi masyarakat Nagari Sitapa untuk memperkuat legalitas tanah ulayat melalui sertipikasi resmi dari negara. Sebab, saat proses penanganan konflik berlangsung, masyarakat adat mengalami kendala dalam pembuktian subjek hak atas tanah yang selama ini dikelola secara turun-temurun.

Kini, keberadaan sertipikat tanah ulayat dinilai memberi posisi yang lebih kuat bagi para ninik mamak dalam menjaga aset adat dari potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain. “Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” ungkap Yosef Purnama.

Kementerian ATR/BPN menilai, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.

Melalui program sertipikasi tanah ulayat, pemerintah berharap perlindungan terhadap tanah adat dapat semakin kuat, sekaligus menjaga keberlanjutan warisan leluhur agar tetap dimanfaatkan bagi generasi mendatang.(rls:tomy/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *