Tim Penasihat Hukum Soroti Skandal Kriminalisasi konflik Agraria di Siak: Jaksa Diduga “Mengarang Bebas” dan Tidak Membuat Sesuai Fakta Persidangan Dalam Tuntutan dan Replik

banner 468x60

Tim Penasihat Hukum Soroti Skandal Kriminalisasi konflik Agraria di Siak: Jaksa Diduga “Mengarang Bebas” dan Tidak Membuat Sesuai Fakta Persidangan Dalam Tuntutan dan Replik

( SIAK ) – Info86news com – Juma’at,15/5/2026. – Tim Penasihat Hukum Terdakwa I Agustinus Sinulingga dan Terdakwa II Prismanta Tarigan mengungkap sejumlah kejanggalan fatal dalam proses persidangan perkara pidana nomor 72/Pid.B/2026/PN Siak di Pengadilan Negeri Siak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak profesional karena memaksakan delik pidana pemalsuan surat (Pasal 391 ayat (1) jo 20 KUHP) di atas sengketa lahan yang murni merupakan ranah perdata.

Kejanggalan paling mencolok terlihat dalam Surat Tuntutan JPU dalam bagian Analisis Yuridis halaman 48 yang menyatakan bahwa M.Taher tidak memiliki dasar alas hak apapun atas tanah itu selain itu JPU menyatakan pula bahwa di Desa Pangkalan Pisang tidak ada warga masyarakat yang bernama M.Taher tetapi yang ada hanya Abdul Taher kemudian dinyatakan bukan tanda tangan Abdul Taher pada SKGR , hal yang sama juga kembali diulangi oleh JPU pada Replik (jawaban) tertulis Penuntut Umum halaman 17 maka JPU terlihat mengarang bebas bahwa nama Abdul Taher bukan M.Taher padahal dalam fakta persidangan, keseluruhan saksi yang hadir dan memberikan keterangan di bawah sumpah adalah M. Taher sedangkan orang yang mengaku Abdul Taher yang diperiksa sebagai saksi di Polda Riau tidak dapat dihadirkan JPU dalam persidangan karena sudah meninggal dunia namun oleh JPU dijadikan seolah – olah fakta di persidangan

“Ini adalah kecerobohan yang tidak bisa ditoleransi dalam penegakan hukum. Jaksa melakukan copy paste BAP Penyidik Polda Riau dengan menuangkannya kedalam Surat Tuntutan. Nama M.Taher bisa saja sama dengan Abdul Taher karena perubahan nama atau bisa saja berbeda orangnya.Bagaimana mungkin keterangan saksi di BAP Penyidik Polda Riau dijadikan sebagai dasar ketidakbenaran tanda tangan dan orangnya sementara Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan nya karena sudah meninggal dunia.Ini mengindikasikan bahwa Jaksa tidak profesional karena hanya ‘mengarang bebas’ narasi untuk memaksakan hukuman tanpa merujuk pada fakta persidangan yang sebenarnya,” Tegas Tim Penasihat Hukum dalam keterangannya, Rabu (13/05/2026)

“Lebih lanjut, Advokat Drs.Sada Arih Sinulingga,SH.,MH dan Advokat Bobby Dermawan Karo Karo,SH dari kantor Advokat SAS LAW FIRM yang beralamat di Ruko Gading Batavia, Jl.Gading Batavia LC.09/8 ,Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading Jakarta Utara ,selaku Penasihat Hukum membeberkan fakta bahwa di persidangan terungkap tidak ada satu pun aparat pemerintah desa yang merasa dipaksa, ditekan, atau ditipu dalam menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tersebut” Ucapnya

“Halaman 22 Replik JPU sangat tendensius. Fakta di persidangan menunjukkan aparat desa bekerja sesuai prosedur dan mengakui dokumen tersebut asli, lengkap dengan nomor register desa. Jika aparat penerbitnya saja mengakui keabsahan dokumen itu, lantas di mana letak pemalsuannya? JPU gagal membuktikan kepalsuan surat itu bagian yang mana? Apakah blanko surat tersebut , tandatangannya, stempelnya atau isi.surat. JPU juga gagal membuktikan siapa pelaku pemalsuan karena tidak ada satu saksi pun apalagi dua saksi yang berkesesuaian yang mengetahui ,melihat dan mendengar siapa pelakunya, kapan dilakukan , dimana dan bagaimana cara Terdakwa melakukan pemalsuan surat tersebut ( SKGR)” Tambahnya Lagi

‘Tim Hukum menilai perkara ini merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa membeli secara sah pada tahun 2018 yang dituangkan dalam SKGR yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Penghulu Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak yang mana sebelumnya sudah punya dasar SKGR atas nama Firman Sembiring yang dibelinya kepada masyarakat tempatan( penduduk asli ) pada tahun 2007 atas nama Siun dan M.Taher yang telah menguasai secara turun- temurun tanah tersebut jauh sebelum negara ini ada. Intinya Terdakwa memperoleh lahan melalui transaksi jual beli yang sah dengan pemilik sebelumnya yaitu Firman Sembiring dan Firman Sembiring membeli secara sah kepada M. Taher dan Siun selaku penduduk asli Kampung Puing Desa Pangkalan Pisang.“JPU seolah-olah menjadi pengacara korporasi (PTP.N V sekarang PTP.N IV regional 3 Kebun Lubuk Dalam) dengan menggunakan instrumen pidana untuk menyelesaikan tumpang tindih kepemilikan lahan. Ini salah alamat, persoalan alas hak seharusnya diselesaikan di pengadilan perdata, bukan dengan memenjarakan rakyat yang beritikad baik membeli tanah,” jelasnya.

“Menyikapi tindakan oknum JPU yang dinilai tidak profesional tersebut, Tim Penasihat Hukum telah melayangkan surat resmi permohonan perlindungan hukum dan eksaminasi perkara kepada:
1. Presiden Republik Indonesia.
2. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
3. Jaksa Agung RI.
4. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS)
5.Komisi Kejaksaan RI. 6. Ketua Mahkamah Agung RI.
7.Ketua DPR RI. 8. Ketua Komisi III DPR RI. “Kami meminta JAMWAS segera memeriksa oknum Jaksa di Kejari Siak terkait dugaan manipulasi fakta persidangan ini. Kami juga memohon Majelis Hakim PN Siak agar memutus perkara ini berdasarkan hati nurani. Tiada kebenaran materiil (keadilan sejati) yang bisa lahir jika kebenaran formil (prosedur hukum) ditabrak secara brutal,” tutup Tim Penasihat Hukum.

“Terdakwa I (Agustinus Sinulingga) dan Terdakwa II (Prismanta Tarigan) didakwa melanggar Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 KUHP terkait penerbitan SKGR di wilayah Siak yang diklaim masuk dalam SHGU PTPN.
Lebih lanjut Penasehat Hukum berpendapat bahwa secara Analisis yuridis dan fakta persidangan menunjukkan tidak adanya mens rea (niat jahat) karena adanya amanat lisan dari pemilik asal tanah sesuai Pasal 1793 KUHPerdata.

#By Narasi. (Mardinal Sembiring)
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *