http://info86news.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang masih memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal agar segera meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status dari HGB menjadi SHM dapat dilakukan dengan proses yang mudah dan biaya yang relatif terjangkau.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan pers, Senin, 18 Mei 2026.
Menurutnya, perubahan status tersebut menjadi solusi penting agar pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana yang berlaku pada HGB.
Ia menjelaskan, persyaratan perubahan hak cukup sederhana. Pemohon hanya perlu melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.
Selain itu, biaya layanan perubahan hak dinilai cukup ringan. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy Ardian.
Kementerian ATR/BPN menilai meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset harus diikuti dengan langkah konkret dalam memperkuat status hukum kepemilikan tanah.
Perubahan HGB menjadi SHM disebut bukan hanya memberi perlindungan hukum lebih kuat terhadap aset keluarga, tetapi juga meningkatkan nilai kepastian hukum bagi pemilik rumah.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian.(rls:tomy/jk)










