ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Batas Tanah

banner 468x60

http://info86news.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan pemasangan tanda batas tanah sebagai langkah sederhana untuk mencegah sengketa lahan dan konflik antartetangga.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa keberadaan patok batas tanah sangat penting untuk menjaga kepastian hak kepemilikan sekaligus menghindari perselisihan di kemudian hari.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron Wahid saat Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut Nusron, sengketa tanah kerap berawal dari persoalan sederhana, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi konflik sosial bahkan berujung proses hukum.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat memasang patok batas tanah dengan melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung agar tercipta kesepakatan bersama mengenai posisi batas tanah.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.

Kementerian ATR/BPN menilai langkah tersebut jauh lebih mudah dan murah dibanding menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan yang dapat menguras biaya sekaligus merusak hubungan sosial antarwarga.

Dalam keterangannya, Menteri Nusron juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali.

Ia menyarankan agar masyarakat tidak menggunakan tanda alami seperti pohon, batu atau gundukan tanah karena dapat berubah seiring waktu.

Kementerian ATR/BPN menetapkan kriteria tanda batas tanah, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan. “Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron Wahid.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, Kementerian ATR/BPN menilai kejelasan batas tanah menjadi kebutuhan penting untuk menjaga kepastian hukum kepemilikan lahan sekaligus mempertahankan hubungan baik antarwarga.(rls:tomy/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *