ATR/BPN Dorong Warga Petakan Tanah Lewat Smartphone

banner 468x60

http://info86news.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat memanfaatkan fitur Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku untuk memetakan bidang tanah secara mandiri melalui telepon pintar.
Fitur tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN, baik yang belum memiliki sertipikat maupun yang masih menggunakan sertipikat analog.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa melalui fitur Swaplotting, masyarakat dapat mengajukan titik lokasi tanah secara daring untuk kemudian diverifikasi oleh Kantor Pertanahan setempat.

“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurutnya, fitur tersebut dihadirkan untuk membantu percepatan pemetaan bidang tanah sekaligus mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan partisipatif. “Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” katanya.

Kementerian ATR/BPN menjelaskan, fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS. Untuk menggunakan layanan tersebut, pengguna diminta memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat mengidentifikasi posisi tanah secara akurat.

Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih opsi “Bersertipikat” lalu melengkapi identitas pemegang hak, nomor hak, luas tanah dan lokasi bidang tanah, serta mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung verifikasi.

Sementara itu, masyarakat yang tanahnya belum bersertipikat dapat memilih opsi “Belum Sertipikat” dengan melampirkan identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak, serta bukti pembayaran pajak.

Setelah seluruh data dan dokumen diunggah, sistem akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sebelum digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah.

Kementerian ATR/BPN menilai digitalisasi layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan data tanah secara modern dan transparan.(rls:tomy/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *