Pemilik Ekstasi RF Warga Labura Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama 5 Rekannya di Komplek DL Sitorus THM.

banner 468x60

Pemilik Ekstasi RF Warga Labura Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama 5 Rekannya di Komplek DL Sitorus THM.

Pemilik Ekstasi RF Warga Labura Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama 5 Rekannya di Komplek DL Sitorus THM.
Pemilik Ekstasi RF Warga Labura Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama 5 Rekannya di Komplek DL Sitorus THM.

( Kabupaten Labuhanbatu ).- Info86News.Com – Jumat (29/05/2026) Seorang pria berinsial RF alias R warga Gunting Saga Kabupaten Labura diringkus Satres Narkoba Polres Kabupaten. Labuhanbatu saat razia Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Baru By Pass H Adam Malik Rantau Selatan ,Selasa (25/05/2026)
Selain RF, 5 orang rekan lainnya turut diamankan setelah polisi menemukan 3 butir pil ekstasi dari kantong celana milik RF.

Kronologis kasus ini berawal ketika Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu tengah melakukan razia tempat hiburan malam. Kemudian, petugas melihat dan mencurigai satu buah mobil yang tengah parkir di depan salah satu ruko dikawasan tersebut. Setelah diperiksa polisi mendapati enam orang yang terdiri 3 laki-laki dan 3 perempuan dalam satu mobil tersebut.

Kecurigaan petugas akhirnya membuahkan hasil setelah polisi menggeledah 6 orang tersebut. Dimana, 1 diantara enam yakni pria berinisial RF terbukti memiliki 3 butir pil ekstasi. Atas dasar itu, RF dan 5 rekannya lainnya masing-masing berinisial AH alias K, ZFS alias K, FCS alias I, N alias A, dan MPS alias M turut dibawa ke Mapolres Kabupaten Labuhanbatu untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah dilakukan tes urine, RF tak lain pemilik 3 butir ekstasi dan 4 rekan lainnya dinyatakan positif mengandung metafetamine. Sementara itu, satu rekannya seorang wanita dinyatakan negatif dan telah dikembalikan kepihak keluarga. Sedangkan, 4 orang lainnya menjalani pembinaan dan asessment rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kemudian, penangan terhadap kasus ini dalam proses penegakan hukum yang berlaku. RF telah terbukti dan mengaku sebagai pemilik narkotika jenis pil ekstasi merek minion berwarna kuning sebanyak tiga butir yang ditemukan dalam plastik klip disalah satu saku celana miliknya.

Saat ini, RF telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Akibat perbuatannya, ia terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, RF juga dipersangkakan subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika untuk digunakan sendiri.

Untuk memastikan kebenaran informasi kasus ini, ke 5 rekan RF saat ditemui wartawan pada Rabu (27/05/2026) di ruang penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu membenarkan, bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan pil ekstasi sebanyak 3 butir dikantong celana RF. Pemeriksaan ini turut disaksikan RF dan kelima rekan lainnya.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan kami menyaksikan, pil ekstasi ditemukan dari kantong RF sebanyak 3 butir” sebut kelimanya yakni AH, ZFS, FCS, N, dan MPS

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Tidak ada ruang dan toleransi bagi para pelaku kejahatan narkoba. Siapapun akan kami proses sesuai SOP dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

#By Narasi penulis.(Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *