Putusan MK Pertegas Unsur Kesalahan dan Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi

banner 468x60

http://suaraanaknegeri.com | Jakarta – Sejumlah putusan terbaru Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan penting mengenai unsur kerugian negara dan niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana korupsi maupun tindakan administrasi pemerintahan.

Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diucapkan pada 29 April 2026. Putusan ini tidak dapat dilepaskan dari perkembangan yurisprudensi MK sebelumnya terkait tindak pidana korupsi.

Dalam Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 yang diucapkan pada 25 Juli 2006, Mahkamah menegaskan bahwa tindak pidana korupsi dapat dipandang sebagai delik formil maupun delik materil. Dengan demikian, unsur kerugian negara dapat berupa kerugian yang telah nyata terjadi (actual loss) maupun potensi kerugian (potential loss).

Namun, pandangan tersebut mengalami perubahan melalui Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang diucapkan pada 25 Januari 2017. Dalam putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa tindak pidana korupsi lebih tepat dipahami sebagai delik materil, sehingga unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara nyata.

Perkembangan lebih lanjut muncul dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diucapkan pada 2 Maret 2026.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa pemidanaan atas tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara tidak cukup hanya berdasarkan adanya perbuatan (actus reus), tetapi juga harus dibuktikan adanya niat jahat atau kesalahan batin (mens rea) dari pelaku.

Dengan demikian, perkembangan putusan MK menunjukkan adanya penguatan prinsip bahwa pertanggungjawaban pidana, khususnya yang berkaitan dengan kerugian negara, harus memenuhi dua unsur utama, yaitu adanya perbuatan yang melanggar hukum (actus reus) dan adanya niat jahat atau kesalahan (mens rea).

Pendekatan ini sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan yang menjalankan kewenangannya secara sah dan beritikad baik, namun tetap menjaga ruang penegakan hukum terhadap tindakan koruptif yang merugikan keuangan negara.(rls:romy/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *