Nusron Wahid: Patok Batas Tanah Hindari Konflik Tetangga

banner 468x60

http://info86news.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memasang tanda batas atau patok tanah sebagai langkah sederhana namun efektif dalam mencegah sengketa pertanahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan bahwa banyak konflik pertanahan berawal dari ketidakjelasan batas bidang tanah yang dimiliki masyarakat.

Menurutnya, pemasangan patok tidak hanya memberikan kepastian batas kepemilikan, tetapi juga dapat mencegah terjadinya perselisihan dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, proses pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan agar posisi batas tanah dapat disepakati bersama sejak awal. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya klaim atau perbedaan persepsi mengenai batas kepemilikan di kemudian hari.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Nusron.

Kementerian ATR/BPN menilai pemasangan patok jauh lebih sederhana dan ekonomis dibandingkan harus menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Selain menimbulkan kerugian materiil, konflik batas tanah juga berpotensi merusak hubungan sosial dan keharmonisan antarwarga.

Karena itu, masyarakat dianjurkan menggunakan tanda batas yang bersifat permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah dinilai kurang efektif karena dapat berubah atau hilang seiring waktu.

ATR/BPN menetapkan kriteria patok batas tanah dengan panjang minimal 50 sentimeter, di mana sekitar 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan. “Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas bidang tanah menjadi aspek penting dalam menjaga kepastian hukum hak atas tanah.

Keberadaan patok yang sederhana namun jelas dinilai mampu melindungi hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar.(rls:tomy/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *