Polsek Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Kembali Tangkap Diduga Pelaku Narkotika Jenis sabu .Seberat 7,40 Gram Bruto..

banner 468x60

Polsek Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Kembali Tangkap Diduga Pelaku Narkotika Jenis sabu .Seberat 7,40 Gram Bruto..

( Kabupaten Labuhanbatu ).- Info86News Com – Senin. (01/06/2026) Tim opsnal Polsek Aek Natas Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Pol D.M.Manik S.H bersama empat orang personil Polsek Aek Natas melakukan penangkapan terhadap salah seorang yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di dusun Ringo Ringo desa Pangkalan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura, Minggu (31/05/2026) sekitar pukul 17.30 wib.

Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Aek Natas Kabupaten Labura yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda DM Manik S.H memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya didusun Ringo-Ringo desa Pangkalan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara tepat nya di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di dusun Ringo-Ringo desa Pangkalan Aek Natas Labuhanbatu Utara akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Selanjutnya unit Reskrim melaporkan info tersebut kepada Kapolsek Aek Natas Iptu Pol Sofyan, S.H,M.H.. Kapolsek, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Aek Natas IPDA DM. MANIK S.H. dan anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas untuk melakukan penyelidikan. Setelah tiba dilokasi tim melakukan pengintaian sekira pukul 16:50 wib. Kemudian pada saat pukul 17:30 wib melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang berada di areal perkebunan sawit milik masyarakat di dusun Ringo-Ringo desa Pangkalan yang mencurigakan gerak geriknya. Tim langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki, setelah itu tim melakukan introgasi bernama Agus Kurniawan Siagian alias Ucok, 26 tahun warga dusun Ringo Ringo desa Pangkalan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Barang bukti yang ditemukan oleh Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda DM Manik bersama tim Opsnal di areal perkebunan kelapa sawit tersebut berupa , 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yg berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat 7,40 gram bruto.. 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berukuran sedang. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang berisikan plastik klip transparan berukuran sedang dan kecil. 1 (satu) buah mancis berwarna ungu. 1 (satu) buah kaleng rokok surya. 1 (satu) buah bong terbuat dari botol aqua. 1 (satu) buah timbangan elektrik.⁠1 (satu) buah kaca pirek.1 (satu) buah sekop yang terbuat dari plastik dan ⁠uang sejumlah Rp.100.000, (seratus ribu rupiah).

Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.

#By Narasi penulis .(Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *