Polsek NA IX-X Labura Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Narkotika Jenis sabu.

banner 468x60

Polsek NA IX-X Labura Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Narkotika Jenis sabu.

( Kabupaten Labuhanbatu ).- Info86News.Com – Senin (01/06)2026) Polsek NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) kembali mengamankan satu orang yang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di lingkungan IV Sukarame Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labura,

Pelaku yang ditangkap oleh tim Polsek NA IX – X Labura inisial AS alias Aris, 43 tahun warga dusun 1 Parit Rambe desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Deli Serdang Bedagai Sumut.
Tim Polsek NA IX – X Labura Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Polsek NA IX – X Iptu Pol Dr Iskandar Muda Sipayung S.H. M.H. M.M berserta tim Aiptu Zul Aswin , Bripka P Ritonga dan Brigadir P Simanjuntak sebelumnya, pada Minggu (31/05/2026) pukul 20.30 wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan Sukarame Kelurahan Aek Kota Batu, disebuah gubuk di pinggir aliran sungai Aek Kota Batu ada transaksi / menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian, tim langsung berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan. Setibanya dilokasi sekitar pukul 20.50 wib, tim melihat satu orang laki-laki berada di sebuah gubuk tim langsung mendekati kelokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti, 1 (satu) buah plastik klip yg di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,32 gram bruto. 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol lasegar. 1 (satu) buah kaca firek yg berisikan Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah mancis . Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui pelaku sedang menggunakan sabu di peroleh dari berinisial salah seorang lelaki insial *P*. Selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku dan mencari keberadaan berinisial *P* namun tim tidak berhasil menemukannya insial “P” tersebut. Selanjutnya peaku dan
barang bukti di bawah ke Polsek Na IX-X untuk di proses lebih lanjut

Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.

#By Narasi penulis.(Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *