Aktivitas PETI di Ranah Batahan Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Aparat Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum

banner 468x60

Pasaman Barat Info86News.com Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat. Selain dugaan aktivitas penambangan ilegal, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya oknum aparat yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Informasi yang diterima redaksi berasal dari dokumentasi lapangan, keterangan sejumlah warga, serta laporan yang beredar di media sosial. Dalam dokumentasi tersebut tampak aktivitas yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator dan mesin dompeng di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan. Namun, hingga saat ini legalitas kegiatan tersebut masih menunggu klarifikasi dari instansi yang berwenang.

Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terbuka.

«”Kami berharap aparat segera mengecek lokasi agar masyarakat mendapat kepastian apakah kegiatan itu memiliki izin atau tidak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»

Di sisi lain, beredar informasi di masyarakat yang menduga adanya oknum aparat berseragam hijau yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada bukti yang memastikan kebenarannya.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Info86News telah berupaya meminta konfirmasi kepada jajaran aparat tersebut dan Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara utuh sebagai bagian dari hak jawab.

Sementara itu, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, penanganannya juga dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi yang membenarkan adanya keterlibatan anggota TNI atau institusi tertentu dalam aktivitas tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum masih menunggu hasil penyelidikan aparat yang berwenang serta klarifikasi dari pihak terkait. ( Redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *