Pasaman Barat Info86News.com Aktivitas yang diduga sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan aktivitas penambangan emas ilegal terekam kamera warga di kawasan Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 13.48 WIB.
Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan rekaman Timemark Camera dengan titik koordinat 0.349983°N, 99.451537°E. Dalam rekaman tersebut tampak satu unit alat berat jenis excavator sedang melakukan pengerukan tanah pada area yang telah terbuka dan berlumpur. Selain itu terlihat pula satu unit mesin dompeng yang lazim digunakan dalam proses pengolahan material tambang emas, sebuah gubuk sederhana yang diduga sebagai tempat aktivitas pekerja, serta tumpukan material hasil galian.
Di dalam dokumentasi tersebut juga terdapat catatan dari pelapor yang berbunyi, “Catatan: proyek yg bau korupsi.” Keterangan tersebut merupakan catatan dari pelapor dan hingga saat ini belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Berdasarkan pengamatan visual terhadap rekaman tersebut, lokasi tampak berada di kawasan yang jauh dari permukiman masyarakat. Di sekitar lokasi juga tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan, papan proyek, maupun penanda mengenai izin usaha pertambangan sebagaimana lazim dijumpai pada kegiatan yang memiliki legalitas.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku khawatir aktivitas tersebut akan berdampak terhadap kondisi lingkungan sekitar.
«”Kalau memang kegiatan itu resmi, biasanya ada papan informasi, izin dari pemerintah, serta pengawasan dari instansi terkait. Yang kami lihat di lokasi tidak ada. Kami khawatir kalau pengerukan terus dilakukan bisa menyebabkan longsor, merusak hutan, dan membuat sungai menjadi keruh,” ujar salah seorang warga kepada Info86News.»
Warga juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan langsung agar tidak muncul spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan disebut-sebut beroperasi hampir selama 24 jam setiap harinya. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Berpotensi Melanggar Ketentuan UU Minerba
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki perizinan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek perizinan, aktivitas pertambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran.
Praktik pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan kawasan hutan, sedimentasi sungai, pencemaran air, hilangnya habitat satwa, hingga meningkatnya risiko bencana longsor dan banjir.
APH dan Instansi Terkait Diharapkan Segera Turun ke Lokasi
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait lainnya segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, masyarakat berharap pemerintah dapat menyampaikan informasi tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan.
Sebaliknya, apabila terbukti merupakan aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Dugaan Adanya Pihak yang Membekingi Masih Menunggu Pembuktian
Di sisi lain, dari informasi yang dihimpun redaksi di lapangan beredar dugaan bahwa aktivitas tersebut dapat beroperasi siang dan malam karena diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat berseragam hijau. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terdapat bukti yang dapat memastikan kebenarannya.
Oleh karena itu, redaksi tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Info86News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Polres Pasaman Barat, Pemerintah Kecamatan Ranah Batahan, pemerintah nagari setempat, maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang merasa berkepentingan atas pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi maupun penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang (cover both sides).
( Redaksi )










