BPK temukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp848,55 juta di Sekretariat DPRD Payakumbuh, pemkot diminta setorkan ke RKUD
Payakumbuh Sumatera Barat Info86News.Com Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat temuan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh senilai Rp848.551.600 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut diminta segera disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Temuan ini berasal dari dua komponen utama: ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban biaya penginapan sebesar Rp617.657.000, serta kelebihan pembayaran akibat perbedaan jumlah hari perjalanan dinas dengan kondisi nyata sebesar Rp230.894.600.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Payakumbuh menganggarkan belanja perjalanan dinas TA 2025 sebesar Rp27.006.214.482, dengan realisasi mencapai Rp23.069.473.535 atau 96,42 persen dari total anggaran.
Bukti penginapan tidak sesuai hasil konfirmasi
Dalam proses pemeriksaan, auditor BPK melakukan uji petik terhadap kelengkapan dokumen mulai dari surat tugas, daftar nominatif, tiket, hingga bukti penginapan. Konfirmasi langsung dilakukan kepada sejumlah hotel di Pekanbaru, Yogyakarta, Jakarta, dan Bogor.
Hasilnya terungkap ketidaksesuaian data antara bukti pertanggungjawaban yang diajukan dengan catatan resmi pihak penginapan, dengan selisih nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Jumlah hari pelaksanaan tidak sesuai dokumen
Persoalan lain terdeteksi pada pertanggungjawaban jumlah hari perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya. Kesimpulan ini diambil setelah pemeriksaan surat tugas, lembar kedatangan, dokumentasi kegiatan, konfirmasi pihak hotel, serta wawancara dengan sopir, pendamping, dan pelaksana kegiatan.
Kondisi ini menyebabkan kelebihan pembayaran uang harian, biaya penginapan, dan uang representasi sebesar Rp230.894.600.
BPK soroti lemahnya pengawasan internal
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, serta Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
BPK menilai Pengguna Anggaran belum optimal melakukan pengendalian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan kurang cermat dalam pertanggungjawaban, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan belum maksimal memverifikasi keabsahan dokumen. Pelaksana perjalanan dinas juga dinilai belum mematuhi ketentuan pelaporan kondisi sebenarnya.
Pemkot diminta kembalikan dana dan perbaiki sistem
BPK merekomendasikan Wali Kota Payakumbuh memerintahkan Sekretaris DPRD memperketat pengawasan dan verifikasi administrasi, meningkatkan kecermatan pengelola anggaran, serta segera memproses pengembalian seluruh kelebihan pembayaran ke RKUD.
Pemerintah Kota Payakumbuh menyatakan menerima temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
Sementara itu, masyarakat luas meminta Pemerintah Kota Payakumbuh segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara transparan dan akuntabel.
“Temuan BPK harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti, kelebihan pembayaran diproses sesuai ketentuan, dan sistem pengawasan diperkuat agar persoalan serupa tidak terulang,” harap warga.
Masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penyelesaian temuan tersebut sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran daerah.
“Setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dikelola secara bertanggung jawab. Kami berharap proses ini berjalan terbuka sebagai wujud pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas perwakilan warga. { Redaksi }










