LHP BPK: Kejanggalan belanja BBM di 12 SKPD Pasaman Barat, kelebihan pembayaran capai Rp138,75 juta

banner 468x60

Pasaman Barat Info86News.Com Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2025 mengungkap kejanggalan serius dalam pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Temuan ini menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp138.755.921,50.

Secara keseluruhan, anggaran belanja barang dan jasa TA 2025 ditetapkan Rp303.975.956.292,14, terealisasi Rp254.094.796.395,31 (83,54 persen). Khusus untuk belanja BBM dan pelumas dialokasikan Rp4.252.378.205,08 dengan realisasi Rp2.219.967.854,00 atau 52,21 persen.

Pembayaran BBM seharusnya didasarkan pada bukti resmi berupa struk atau nota asli SPBU sebelum penggantian biaya dilakukan. Namun pemeriksaan uji petik di 12 SKPD—Sekretariat Daerah, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dispora, Dinas Tanaman Pangan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Diskominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bappeda, Satpol PP dan Damkar, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan—menemukan sejumlah pelanggaran.

Bukti tidak lengkap hingga terindikasi palsu

Di Bappeda dan Dinas Pendidikan tercatat pertanggungjawaban senilai Rp2.112.000 tanpa dilengkapi bukti pembelian sama sekali. Sementara di 11 SKPD lainnya ditemukan bukti yang tidak sesuai fakta sebesar Rp40.030.421,50.

Konfirmasi langsung ke pengelola SPBU memastikan tiga pelanggaran utama:

– Bukti tidak ditandatangani petugas SPBU: Rp79.550.601,50
– Struk cetak tidak sesuai sistem resmi SPBU (jenis kertas, font, format berbeda): Rp55.545.920,00
– Nota manual terindikasi bukan dokumen asli: Rp1.547.400,00

Verifikasi yang berjalan saat ini dinilai hanya mengecek kelengkapan administrasi, tanpa memastikan keaslian dokumen secara mendalam. Kondisi ini melanggar Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Pasaman Barat No 24 Tahun 2024 tentang standar bukti pengeluaran belanja BBM.

Sebagian dana sudah dikembalikan, sisa diminta segera disetor

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyatakan menerima temuan dan berkomitmen menindaklanjuti. Hingga kini baru Rp33.757.601,50 yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Masih tersisa Rp104.998.320,00 yang wajib dipulihkan.

BPK merekomendasikan Bupati Pasaman Barat memerintahkan seluruh kepala SKPD memperketat pengawasan penggunaan dan pertanggungjawaban BBM. PPK serta PPTK diminta memverifikasi keaslian dokumen secara ketat sebelum pembayaran, dan memastikan sisa kelebihan pembayaran segera disetorkan sesuai aturan. (Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *