PADANG, Info86News.com Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sinyal peringatan serius atas tata kelola pengadaan barang dan jasa di PT Jamkrida Sumbar (Perseroda). Kelemahan ditemukan di hampir seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran, yang berujung pada kerugian keuangan perusahaan.
Selama 2023 hingga Semester I 2025, Jamkrida melaksanakan lima paket pekerjaan konstruksi gedung kantor. Namun BPK menemukan pelanggaran prosedur yang mendasar:
– Tidak ada penetapan tim pengadaan lewat keputusan direksi;
– Tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), nilai kontrak langsung mengacu usulan penyedia tanpa survei harga dan negosiasi;
– Seluruh proyek lewat penunjukan langsung, padahal syarat penggunaannya belum terpenuhi;
– Tanpa dokumen mutu, tanpa konsultan pengawas, pemantauan hanya mengandalkan staf internal;
– Serah terima dan pembayaran dilakukan tanpa pemeriksaan kualitas serta verifikasi progres fisik yang memadai.
Akibat kelalaian itu, ditemukan kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran total Rp16.825.511,44 kepada CV LN, CV EDU, dan CV JA. Selain itu, denda keterlambatan sebesar Rp2.192.462,48 juga belum dikenakan kepada penyedia.
BPK menegaskan meski nilai kerugian relatif kecil, kelemahan sistemik ini berisiko besar menimbulkan inefisiensi dan pelanggaran berulang jika tidak segera dibenahi. Penyebab utamanya adalah lemahnya pengendalian direksi serta kurang cermatnya pelaksanaan tugas di divisi terkait.
Atas temuan tersebut, BPK meminta direksi segera memulihkan kelebihan pembayaran, menagih denda keterlambatan, serta memperbaiki seluruh alur pengadaan agar sesuai ketentuan.
Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar menyatakan sepakat dengan temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi lewat rencana aksi perbaikan.
Redaksi Info86News tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait.
(Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK)
(Redaksi Info86News.com)!










