Penyertaan Modal PT Jamkrida Sumbar Lampaui Batas Perda, Alarm Serius Tata Kelola BUMD

banner 468x60

PADANG info86news.com Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan penyertaan modal PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) menjadi alarm serius bagi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumatera Barat.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025, BPK mengungkap adanya tambahan modal disetor berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp10.804.804.000 yang telah dicatat dalam laporan keuangan perusahaan, namun belum sepenuhnya didukung kepastian regulasi melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda).

Temuan ini menjadi perhatian karena menyangkut penyertaan modal pemerintah daerah yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Setiap penambahan investasi pemerintah daerah semestinya berjalan beriringan dengan kepastian hukum, bukan setelah kebijakan dilaksanakan.

BPK mencatat aset berupa tanah seluas 1.493,80 meter persegi dan lima unit bangunan dengan luas total 607,23 meter persegi telah diserahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada PT Jamkrida Sumbar sejak 24 November 2019. Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), aset tersebut memiliki nilai wajar Rp10.804.804.000.

Aset tersebut kemudian dicatat sebagai Tambahan Modal Disetor pada laporan keuangan PT Jamkrida Sumbar Tahun 2023 dan 2024.

Namun persoalan muncul karena tambahan penyertaan modal tersebut belum diikuti perubahan Perda yang mengatur batas penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Jamkrida Sumbar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, total penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada PT Jamkrida Sumbar menjadi Rp89.304.804.000, sementara batas yang ditetapkan dalam Perda sebelumnya sebesar Rp81 miliar.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp8,304 miliar yang membutuhkan penyesuaian regulasi agar memiliki dasar hukum yang jelas.

BPK menilai kondisi tersebut belum sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menegaskan bahwa penyertaan modal daerah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Persoalan ini bukan sekadar persoalan administrasi. Dalam pengelolaan keuangan publik, legalitas penyertaan modal merupakan instrumen pengendalian agar aset dan investasi daerah memiliki dasar yang kuat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Lambannya penyelesaian perubahan Perda menunjukkan adanya persoalan koordinasi antara manajemen PT Jamkrida Sumbar, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan DPRD. Padahal, aset tersebut telah digunakan dan dicatat dalam laporan keuangan perusahaan sejak beberapa tahun terakhir.

BPK sendiri merekomendasikan agar Direksi PT Jamkrida Sumbar meningkatkan koordinasi dengan Gubernur Sumatera Barat dan DPRD untuk mempercepat penetapan perubahan Perda penyertaan modal.

P2NAPAS: Jangan Biarkan Regulasi Mengejar Kebijakan

Ketua Umum LSM P2NAPAS Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman, Ahmad Husein Batu Bara, menilai persoalan tersebut harus menjadi evaluasi serius terhadap tata kelola BUMD di Sumatera Barat.

“Jangan sampai kebijakan penambahan modal berjalan lebih cepat dibandingkan penyelesaian aspek hukumnya. Pemerintah daerah harus memastikan setiap aset publik yang diserahkan kepada BUMD memiliki dasar regulasi yang lengkap dan tidak menyisakan ruang persoalan di kemudian hari,” ujar Ahmad Husein.

Menurutnya, penyertaan modal daerah bukan sekadar pemindahan aset, tetapi merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.

“Ketika modal daerah bertambah, maka tanggung jawab pengelolaannya juga semakin besar. Karena itu, kepastian hukum bukan pelengkap administrasi, tetapi bagian utama dari prinsip akuntabilitas publik,” katanya.

Ahmad Husein juga mengingatkan bahwa rencana penguatan modal PT Jamkrida Sumbar untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum regulator harus tetap memperhatikan tata kelola yang sehat.

“Penguatan permodalan tentu diperlukan agar PT Jamkrida Sumbar semakin kuat menjalankan fungsi penjaminan. Namun, jangan sampai alasan mengejar kebutuhan modal membuat aspek kepatuhan regulasi tertinggal,” tegasnya.

Ia mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan DPRD segera menuntaskan perubahan Perda penyertaan modal agar tidak terjadi lagi persoalan serupa.

“BUMD yang profesional bukan hanya yang memiliki modal besar, tetapi yang mampu menunjukkan bahwa setiap keputusan bisnis dan investasi daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan,” tutup Ahmad Husein.

( Abdi Novirta )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *