LSM P2NAPAS Minta Klarifikasi PT Jamkrida Sumbar Terkait Penyertaan Modal Aset Rp10,8 Miliar

banner 468x60

Sumatera Barat info86news.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) meminta klarifikasi kepada manajemen PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai tambahan modal disetor berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp10,8 miliar.

Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan LSM P2NAPAS sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penguatan tata kelola perusahaan daerah.

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan pihaknya ingin memperoleh penjelasan resmi dari PT Jamkrida Sumbar agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat tersampaikan secara objektif dan berimbang.

“Kami memberikan ruang kepada manajemen PT Jamkrida Sumbar untuk menjelaskan secara resmi terkait persoalan administrasi penyertaan modal tersebut. Prinsip kami adalah mendorong keterbukaan dan tata kelola yang baik,” ujar Ahmad.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Kepatuhan Pengelolaan Operasional Tahun 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2025 pada PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) dan instansi terkait, terdapat catatan mengenai tambahan modal disetor berupa aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp10.804.804.000,00.

Aset tersebut terdiri dari tanah seluas 1.493,80 meter persegi dan lima unit bangunan yang diserahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada PT Jamkrida Sumbar pada Tahun 2019 dan telah dicatat sebagai tambahan modal disetor perusahaan.

Dalam surat permintaan klarifikasi bernomor 211./P2NAPAS/SKK/7/2026, LSM P2NAPAS mempertanyakan aspek kepastian regulasi terkait tambahan penyertaan modal tersebut, khususnya terkait dasar hukum penerimaan aset dan proses penyesuaian regulasi penyertaan modal daerah.

LSM P2NAPAS juga meminta penjelasan mengenai status pencatatan aset dalam laporan keuangan perusahaan, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Provinsi Sumatera Barat, serta langkah strategis perusahaan dalam menjaga penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Menurut Ahmad, penguatan BUMD membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk kepastian regulasi, transparansi pengelolaan aset, serta komunikasi terbuka antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Kami berharap klarifikasi dari PT Jamkrida Sumbar dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan investasi daerah,” katanya.

LSM P2NAPAS memberikan waktu 14 hari kerja kepada PT Jamkrida Sumbar untuk memberikan jawaban tertulis atas permintaan klarifikasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Jamkrida Sumbar belum menyampaikan tanggapan resmi terkait permintaan klarifikasi tersebut.

( Abdi Novirta )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *