Padang, Info86News.com Menyusul sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Sumbar. Menjawab konfirmasi Info86News.com, Kepala BPKAD Sumbar Rosail Akhyari menegaskan seluruh rekomendasi BPK telah diselesaikan dan landasan hukum penyertaan modal kini sudah lengkap.
Penjelasan ini disampaikan sebagai tindak lanjut arahan Sekretaris Daerah, mengingat BPKAD selaku perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan dan aset berwenang memberikan keterangan teknis.
Dalam jawaban tertulis, Rosail menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Sumbar.
“Aset tanah dan bangunan senilai Rp10,804 miliar yang menjadi perhatian BPK telah diakomodasi dalam regulasi tersebut. Sehingga dasar hukum penyertaan modal kini telah terpenuhi,” ujarnya.
Terkait catatan selisih sekitar Rp8,3 miliar dibanding batas dalam Perda lama, Rosail memastikan hal itu tidak lagi berlaku setelah disahkannya dua aturan baru tersebut.
Ia juga menjelaskan penyusunan Perda memerlukan waktu karena harus melalui tahapan ketat sesuai Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuan penyempurnaan regulasi ini pun untuk memperkuat permodalan Jamkrida agar memenuhi syarat ekuitas minimal dari regulator.
Mengenai catatan koordinasi, BPKAD menyatakan pembahasan telah berjalan bahkan sebelum rekomendasi BPK terbit Desember 2025, melalui rapat evaluasi kinerja BUMD dan pembahasan rancangan peraturan daerah.
“Seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sepenuhnya. Ke depannya kami perkuat monitoring agar tata kelola penyertaan modal tetap transparan, akuntabel, dan patuh aturan,” tegas Rosail.
Meski regulasi baru telah disahkan, perhatian publik tetap tertuju pada kepastian hukum saat dana direalisasikan sebelum aturan berlaku. Hal ini menjadi pelajaran penting agar setiap kebijakan investasi didukung landasan hukum lengkap sejak awal.
Info86News.com akan terus memantau perkembangan pengelolaan keuangan daerah dan tetap membuka ruang tanggapan bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.
( Abdi Novirta Redaksi Info86News.com )










