Mencoba Untuk Menyuap Media Sodara Deri Dari Provider Fiber Star(NNT)Akses Ciamis-Kawali-Cikijing Dikarenakan Pemberitaan perihal Perizinannya Yang Belum Selesai
( Ciamis ) – Info86news.com – Sabtu ,11/7/2026-Maraknya pekerjaan penanaman tihang baru dan pemasangan kabel optik di wilayah hukum Kabupaten Ciamis,juga di kerjakan oleh provider yang berbeda-beda.
Setiap pekerjaan yang sedang dilaksanakan, kebanyakan tidak mematuhi dan melanggar,serta tidak memiliki izin resmi dan mencuri star.
Padahal sebelum melakukan sebuah kegiatan usaha seharusnya semua perizinan nya harus di tempuh dulu.Untuk mengantisipasi sesuatu hal yang tidak di inginkan selama pekerjaan berlangsung,juga akan ada sanksi berat bagi pelanggarnya.
“Karena negara kita adalah negara hukum yang semuanya di atur oleh Undang-undang dan pasal-pasal.Jadi semua harus mematuhi dan menempuh apa yang seharusnya menjadi tugas,dan kewajiban kita.”
Setelah adanya sebuah pemberitaan yang sudah naik,mungkin itu di rasakan oleh penyelenggara itu benar adanya.
Dari perwakilan pihak provider Fiber Star(NNT) akses Ciamis-Kawali-Cikijing (Sodara Deri dengan no.kontak whatshap:08112320501 & Sodara Rais dengan no.kontak whatshap:081215497173),mengajak negosiasi harga untuk biaya “Take down berita”.
Kami selaku penulis dan pencari kabar berita,ketika berita sudah naik,itu tidak bisa di “Take Down”.
Karena akan merusak webseit yang ada,kecuali ada kebijakan pengalihan kabar berita negatif ke kabar berita positif.
Sodara Deri,selalu membujuk dan menawarkan uang kepada kami selaku penulis dan pencari berita.Dari semenjak pemberitaan naik tgl.6/7/2026 sampai sekarang tgl.10/7/2026.
“Deri berkata A biar cepat Aa dan kang Yudi berapa,biar saya info ke kantor,biar saya coba(ajengkeun) teruskan/lanjutkan.(kabaran we nya kang).”
Tepatnya hari Jum’at 10/7/2026 Deri terus membujuk dan menawarkan sejumlah nominal uang dengan angka Rp.500.ribu,aman ya biar di eksekusi sama kantor.Kalau bisa ijin minta no rek nya pa,saya mau lempar ke “kantor NNT kantor yang trf”,tegasnya.
Pertanyaan kami dari sini juga sudah terlihat pelanggaran berat tentang pasal penyuapan.Pasal suap di Indonesia diatur dalam:
.undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
.undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(UU Tipikor).
Berikut adalah rincian pasal suap utama dalam UU Tipikor:
.Pasal 5 Ayat(1) Huruf a & b.
.Pasal 5 Ayat(2).
.Pasal 11.
.Pasal 12 Huruf a & b.
.pasal 13.
.Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980.
.Pasal 12B dan pasal 12C UU Tipikor.
Sudah dijelaskan dengan tegas,bahwa berita yang sudah naik itu tidak bisa di take down,karena akan merusak webseit yang ada.
Dengan dalih kalau dari pihak kami pasti ingin segera beres,baik silaturahmi,baik dari segi ijin,baik segi kerjaan,ujarnya.
Ia kami dari pihak media pun memahami akan kondisi mitra.Tanpa berpikir panjang kami kembalikan semuanya itu kepada mitra agar di sikapi saja,berita yang sudah naik tersebut.
Di karenakan mitra dari Fiber Star(NNT) “sodara Deri”tidak kooperatif, dan selalu mengulur-ngulur waktu terhadap kami dari media itu sudah sebuah pelanggaran besar dan berat.
Dengan sebuah iming-iming sebuah nominal agar permasalahan ini segera selesai.Padahal kami tidak pernah meminta uang kepada mitra,adapun keinginan dari pihak mitra itu sesuatu yang tidak baik juga,disisi lain kita sesama insan ciptaannya harus bijak juga.
Kalau emang ke inginan dari mitra seperti itu kami juga punya hati, silahkan saja tapi untuk biayanya cukup lumayan untuk Take Down.
Dan kami tawarkan untuk teknis lain minta kegiatan yang bersifat edukasi dari perusahaan Fiber Star bahwa perijinan nya sudah selesai atau pun kegiatan yang lainnya,karena kami adalah penulis/penyuguh berita untuk publik.
“Karena dari pihak kantor perusahaan provider Fiber Star(NNT) dan Deri meminta terus no.rek,akhirnya saya kasihkan no.rek Bank Bri tersebut.”
Kami dari media,di karenakan tugas dan profesi nya menulis untuk menyuguhkan hasil karya yang bisa dinikmati oleh pembacanya,secara profesional serta obyektif.
Semua informasi yang di dapatkan berdasarkan apa yang dilihat,dirasa,dan didengar,kemudian menjadi sebuah kerangka narasi dan menjadi sebuah berita.
Berita yang disuguhkan bersifat edukasi(positif) ataupun berita bersifat temuan(negatif),itu semua hasil dari fakta dari Nara Sumber langsung yang secara ijin konfirmasi dulu.
Di lapangan kami bekerja menggunakan hati,dengan cara membangun silaturahmi,komunikasi,koordinasi,bersinergi,agar terjalin hubungan simbiosis dan mutualis antara mitra dengan mitra.
Kami,hanya sekedar pelaksana dilapangan sebagai pencari berita untuk di suguhkan menjadi sebuah hasil karya kepada publik.
Tugas kami sangat berat dan resikonya juga berat,walaupun media adalah lembaga resmi negara sebagai pilar ke (4) sejajar dengan legislatif,eksekutif,yudikatif.Yang dilindungi oleh (pasal 18 ayat(1) dan perundang-undangan No.40 Tahun 1999 ada sanksi denda dan pidana),yang ada di negara kesatuan republik indonesia(NKRI).
Ada satu pertanyaan besar,kenapa prosesnya lama sekali apa mungkin di mark up lagi anggarannya sehingga sangat besar.
Di akhir komunikasi lewat chat di bilangnya, iya sudah pa tinggal tunggu trf dari kantor.Kalo sudah masuk trf kabarin iya kang,tapi perjalanan nya aneh muter-muter tidak ada kepastian sampai hari ini.
Seolah-olah kami mengemis-ngemis,padahal kalau mereka mengetahui profesi media itu kan menulis,mengumpulkan bahan informasi,apa yang dilihat,dirasa,didengar,dan menjadi sebuah berita untuk di suguhkan ke publik
Dari awal,Deri selalu chat lewat whatshap tidak pernah berhenti meminta agar cepat selesai permasalahan ini.
Tapi aneh nya slow respon sehingga mengganggu aktifitas kami sehari-hari untuk menjalani tugas, mencari berita.
Kami sebagai mitranya sudah bijak tapi kebaikan itu di manfaatkan oleh Deri.Hanya satu yang ada di hati dan pikiran,tugas kami sudah selesai menyuguhkan berita untuk publik.
Adapun inisiatif dari pihak Deri ingin menyelesaikan tentang pemberitaan tersebut, dan tetap menjalin silaturahmi,komunikasi,koordinasi,kemitraan,dan hal-hal kebaikan dan kebajikan.
Kami tidak menutup hati tentang kebaikan tersebut,dengan lapang hati kami terbuka.
Kadang susah di chat di telfon pun tidak diangkat,sehingga berita ini diterbitkan.
kenapa harus panik,seperti kebakaran jenggot kalau emang tidak bersalah.
#By Narasi Jurnalis: ( Ara Sunara)
@Https//Info86News.com










