Limapuluh kota Info86News.com Beredarnya tangkapan layar percakapan pesan singkat yang diduga milik Pelaksana Tugas Ketua PWI Luak 50 Aspon Dedi terkait pengaturan aliran dana yang dikaitkan dengan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Galugua, Kabupaten Limapuluh Kota, memicu sikap tegas dari pimpinan PWI Sumatera Barat.
Dalam percakapan yang viral tersebut, akun yang diduga milik Aspon Dedi meminta lawan bicaranya menunda penyaluran dana:
“Untuk bulan depan mohon bantuannya, jangan disetorkan dulu ke sana dana media, biar kita selesaikan dulu secara internal kawan-kawan.”
Lawan bicara menjawab dana bulan ini sudah disetorkan, sedangkan bulan depan akan diatur ulang. Dikonfirmasi terkait hal ini, Aspon Dedi dilaporkan merespons santai: “Sudah masuk karung kita. Tidak apa-apa, sebarkan saja lah.”
Merespons kasus ini, Ketua PWI Sumbar Widya Navis menyampaikan sikap resmi organisasi:
1. Pemanggilan dan Laporan Tertulis
“Dalam waktu secepatnya, kami akan meminta penjelasan dengan memanggil yang bersangkutan, serta meminta membuat laporan tertulis secara rinci mengenai kronologis dari awal hingga berita ini muncul di media. Jika nanti ditemukan indikasi pelanggaran AD/ART maupun Kode Perilaku Wartawan, kami pasti akan memprosesnya sesuai aturan.”
2. Menghormati Ranah Hukum
“Jika kasus ini dilaporkan dan dibawa ke ranah hukum, itu adalah hak masing-masing pihak. PWI Sumbar akan menghormati proses tersebut.”
3. Imbauan ke Seluruh Anggota
“Kami mengimbau seluruh anggota PWI untuk tidak terlibat, apalagi melibatkan diri dalam hal-hal yang berada di luar tugas pokok dan fungsi sebagai wartawan.”
Sementara itu, Ketua LSM Generasi Indonesia Bersih (GIB) Limapuluh Kota Ulul Azmi sangat menyayangkan hal ini jika terbukti benar, dan mengajak masyarakat bersama-sama mengawal proses penegakan kebenaran.
Secara hukum, keterlibatan ini berpotensi menjerat dengan pasal berlapis: UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, tindakan ini dinilai mencederai UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang melarang penyalahgunaan profesi dan penerimaan suap.
Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas Ketua PWI Luak 50 Limapuluh Kota yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi saat dimintai konfirmasi.
( Tim )










