JAKARTA, Info86News.com Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) memberikan respons cepat terhadap surat permohonan klarifikasi, konfirmasi, dan permintaan informasi yang diajukan LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 32/T/LHP/D.JPKN-I/PPN.02/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.
Surat tersebut berkaitan dengan hasil audit BPK RI mengenai efektivitas penanganan perkara pidana pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Respons awal disampaikan melalui Contact Center Kejaksaan RI setelah menerima surat LSM P2NAPAS Nomor 320/LSM-P2NAPAS/VII/2026 yang ditandatangani Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara.
Dalam balasan melalui surat elektronik, Puspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa surat dimaksud telah diterima dan diteruskan kepada bidang yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
«”Bapak Ahmad Husein yang terhormat, terima kasih telah menghubungi Layanan Contact Center Kejaksaan Republik Indonesia melalui email humas.puspenkum@kejaksaan.go.id. Perihal surat yang Bapak Ahmad Husein sampaikan, akan kami teruskan kepada bidang terkait.”»
Balasan tersebut menjadi konfirmasi administratif bahwa permohonan telah diterima dan sedang diproses sesuai mekanisme internal. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi yang membahas substansi permohonan klarifikasi tersebut.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengapresiasi respons awal yang diberikan Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya tindak lanjut terhadap surat yang disampaikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi respons cepat dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Kami berharap bidang yang berwenang dapat memberikan jawaban resmi atas substansi surat yang kami sampaikan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang mengenai tindak lanjut hasil audit BPK RI,” ujar Ahmad Husein Batu Bara.
Sebelumnya, LSM P2NAPAS mengajukan permohonan klarifikasi, konfirmasi, dan permintaan informasi dengan merujuk pada LHP Kinerja BPK RI yang memuat sejumlah temuan terkait pelaksanaan eksekusi barang bukti, barang rampasan negara, serta barang sita eksekusi pada beberapa satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui surat tersebut, LSM P2NAPAS meminta penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, perkembangan penyelesaian barang bukti dan barang rampasan negara, mekanisme percepatan pelaksanaan eksekusi, serta data dan informasi yang dapat diakses publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ahmad Husein Batu Bara menegaskan, permohonan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat dan tidak dimaksudkan untuk menarik kesimpulan terhadap temuan audit maupun proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati independensi dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. Permohonan ini bertujuan memperoleh penjelasan resmi agar masyarakat mengetahui langkah-langkah yang telah maupun sedang dilakukan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI,” tegasnya.
LSM P2NAPAS menyatakan akan menunggu jawaban resmi dari bidang yang menangani substansi surat tersebut. Informasi yang nantinya diterima akan dijadikan bahan edukasi publik, pengawasan masyarakat, serta penyusunan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai prinsip keterbukaan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Pusat Penerangan Hukum baru mengonfirmasi penerimaan surat dan menyatakan bahwa permohonan tersebut telah diteruskan kepada bidang terkait untuk diproses lebih lanjut. Redaksi Info86News.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan penjelasan resmi atas substansi permohonan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undan
Abdi Novirta










