

Solok-Info86.Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Solok terus berkomitmen meningkatkan kompetensi dan pemahaman aparatur terhadap perkembangan regulasi hukum. Komitmen tersebut diwujudkan dengan mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Nomor 6 tentang Upaya Hukum Banding terhadap Putusan Bebas Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh jajaran Lapas Kelas IIB Solok dari Pengadilan Negeri Koto Baru Solok bersama unsur aparat penegak hukum lainnya di wilayah hukum setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi Surat Edaran KPT Nomor 6 dalam penanganan perkara pidana, khususnya terkait upaya hukum banding terhadap putusan bebas.
Melalui kegiatan ini, jajaran Lapas Kelas IIB Solok memperoleh pembaruan informasi mengenai kebijakan hukum yang berlaku sehingga dapat semakin mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keikutsertaan dalam sosialisasi ini menjadi wujud komitmen Lapas Kelas IIB Solok untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.










