MEMPAWAH, Info86News.com Kasus dugaan korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp32,4 miliar makin menjadi sorotan publik. Hingga kini proses hukum dinilai belum menampakkan perkembangan jelas, mendesak penanganan yang transparan, tuntas, dan tanpa pandang bulu.
Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof DR Sutan Nasomal, SH., MH. meminta Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menuntaskan kasus ini. Menurutnya, bukti penyimpangan penggunaan anggaran APBN tersebut sangat jelas dan seharusnya dapat diungkap dengan cepat.
“Penyimpangan anggaran proyek BP2TD ini sangat terbukti, seharusnya mudah diungkap dengan kepastian fakta. Saya meminta Presiden memerintahkan aparat untuk mewujudkan sanksi hukum bagi pelanggaran di Mempawah, Kalimantan Barat ini,” tegas Prof Sutan Nasomal kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Publik dan sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan kelanjutan penyidikan di Polda Kalimantan Barat. Belum ada kepastian kapan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, serta kekhawatiran pengusutan berhenti hanya pada tersangka yang sudah ditetapkan.
Warga Mempawah, Andi Kamaludin, menyuarakan harapan agar hukum berjalan adil:
“Kami minta perkembangan kasus dibuka secara transparan. Jika ada pihak lain yang terlibat berdasarkan alat bukti, harus diproses semua. Jangan ada kesan hukum hanya menyentuh orang kecil saja.”
Sikap serupa disampaikan lembaga seperti Center for Budget Analysis (CBA) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Prof Sutan Nasomal mendukung penuh desakan ini dan meminta penyidik mengusut tuntas seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Selain sebagai Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal juga menjabat Ketua Umum YPLBH serta Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus. Ia berharap lembaga pengawas turut memantau agar proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Polda Kalimantan Barat mengenai tahapan penyidikan maupun pelimpahan berkas.
( Prof Dr sutan Nasomal )










