Polda Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan KUR Bank Nagari Capem Siberut, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp50,3 Miliar

banner 468x60

PADANG, info86news.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor perbankan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Padang, Senin (13/7/2026). Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus Kompol Purwanto dan Kasubbid Penmas Kompol Adhie Jais.

Dalam konferensi pers, penyidik turut memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa 132 dokumen yang diduga berkaitan dengan proses penyaluran kredit bermasalah yang kini menjadi objek penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perkara ini diduga melibatkan rekayasa penyaluran KUR dan kredit konvensional kepada 125 debitur. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp50,3 miliar.

Polda Sumbar menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga masih mendalami peran sejumlah pihak lain, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan dalam proses verifikasi, analisis kelayakan kredit, persetujuan, hingga pencairan fasilitas pembiayaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena Kredit Usaha Rakyat merupakan program pemerintah yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyalurannya dinilai berpotensi merugikan negara, lembaga perbankan, serta masyarakat yang berhak memperoleh akses pembiayaan secara adil.

Perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumbar juga menjadi sorotan karena sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam hasil pemeriksaannya mengungkap adanya berbagai kelemahan dalam penyaluran KUR di Bank Nagari Capem Siberut. Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan administrasi kredit, kelengkapan dokumen, hingga proses analisis debitur yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan internal perbankan.

Perkembangan penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal, manajemen risiko, serta tata kelola penyaluran kredit di lingkungan perbankan daerah.

Pengamat tata kelola keuangan menilai, pengawasan yang kuat merupakan faktor penting agar program pembiayaan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan.

Publik juga berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan menghormati asas praduga tidak bersalah, sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bank Nagari terkait perkembangan penyidikan maupun langkah-langkah evaluasi internal atas perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak Bank Nagari apabila telah diterima.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana program pembiayaan pemerintah harus selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perbankan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.

( Abdi Novirta Redaksi info86news.Com )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *