SIAK Info86news.com 15/7/2026. – Seorang pekerja bernama Rajab, warga Kampung Kuala Gasib, Kabupaten Siak, mengaku diberhentikan tanpa melalui tahap prosudur yang semestinya dan tanpa menerima hak pesangon sebagaimana diatur didalam ketentuan ketenagakerjaan.
Kepada wartawan, Rajab mengakui dirinya pernah melakukan pelanggaran disiplin kerja. namun, menurutnya, kesalahan tersebut tidak semestinya berujung pada pemecatan tanpa melalui tahapan pembinaan maupun pemberian sanksi secara bertingkat sesuai prosedur yang berlaku.
“Memang saya mengakui ada kesalahan. Tapi seharusnya perusahaan memberikan peringatan terlebih dahulu sesuai prosedur. kesalahan saya hanya memanen buah mentah tanpa sengaja dan tidak ikut apel pagi. tiba-tiba saya langsung di-PHK,” ujar Rajab.
Rajab mengaku tidak memahami dasar perusahaan mengambil keputusan tersebut. Ia menyebut hanya pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 sebelum akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya sebagai buruh pemanen
Ia pun mempertanyakan apakah mekanisme pemberian sanksi telah dijalankan sesuai aturan. Selain itu, Rajab juga menyoroti dugaan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap dirinya.
Menurutnya, terdapat pekerja lain yang melakukan pelanggaran serupa, namun tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja.
“Saya merasa diperlakukan tidak adil. ada pekerja lain yang kasusnya hampir sama, tetapi tidak di-PHK. saya menduga ada perlakuan yang berbeda karena memiliki hubungan keluarga dengan atasan,” ungkapnya dengan wajah kesal
Rajab berharap manajemen PTPN 4 Regional 3 Lubuk Dalam dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan PHK tersebut cara sepihak tanpa pasangon, dan sekaligus memenuhi hak-haknya sebagai pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di ketenagaan kerja
Di tengah polemik yang dihadapinya, Rajab mengaku masih berharap diberi kesempatan untuk kembali bekerja di perusahaan itu. Baginya, pekerjaan di PTPN 4 Regional 3 Lubuk Dalam merupakan sumber utama penghasilan untuk menghidupi keluarganya.
“Saya sebenarnya masih ingin bekerja di perusahaan ini. Saya berharap manajemen bisa meninjau kembali keputusan tersebut dan memberikan kesempatan kepada saya untuk memperbaiki kesalahan. saya hanya ingin mencari nafkah untuk keluarga,” tuturnya.
Rajab juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan satu-satunya putra asli Kampung Kuala Gasib yang masih bekerja di unit PTPN 4 Regional 3 Lubuk Dalam tersebut. Ia mengaku berasal dari keturunan keluarga yang memiliki sejarah di Kerajaan Siak.
“Saya satu-satunya putra asli Kuala Gasib yang bekerja di PTPN 4 Regional 3 Lubuk Dalam ini. Saya juga merupakan keturunan dari cucu Patih Dompak yang dulu pernah mengabdi pada masa Kerajaan Siak. Karena itu, saya berharap perusahaan dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini dan memberi saya kesempatan untuk tetap bekerja,” katanya.
Merasa tidak memperoleh kejelasan, Rajab kemudian mengadukan persoalan yang dialaminya ke Pemerintah Kampung Kuala Gasib. Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerintah kampung memfasilitasi mediasi antara Rajab dan pihak perusahaan.
Namun, Penghulu Kampung Kuala Gasib, Aswin, S.AP, mengatakan upaya mediasi belum membuahkan hasil karena perusahaan tetap mempertahankan keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap Rajab.
“Kami sudah memfasilitasi mediasi antara pekerja dengan pihak perusahaan. namun hingga saat ini perusahaan tetap bersikeras pada keputusannya dan belum menemukan titik temu,” kata Aswin.
Menurut Aswin, pemerintah kampung berkewajiban memperjuangkan hak-hak masyarakat, terlebih jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap prosedur ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang adil, Pemerintah Kampung Kuala Gasib akan membawa permasalahan itu ke DPRD Provinsi Riau serta melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
“Ini menyangkut nasib putra daerah yang mengaku di-PHK tanpa kejelasan. Kalau perusahaan tetap tidak memberikan respons yang baik, kami akan memperjuangkan persoalan ini ke DPRD Provinsi dan Disnaker agar mendapatkan perhatian,” tegas Aswin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PTPN V Lubuk Dalam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan PHK tersebut. Wartawan masih terus berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi dari pihak perusahaan guna memperoleh penjelasan serta memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.(Sumber liputanredaksi.com)
(Mardinal Sembiring)










