Komdan Polda Sulteng Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli ke Kejaksaan

banner 468x60

PALU info86news.com  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Tolitoli kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rabu (15/7/2026).

Perkara tersebut merupakan salah satu Target Operasi (TO) Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial ADT, mantan Penjabat Kepala Desa Lampasio tahun 2020, serta seorang perempuan berinisial M. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), keduanya kini memasuki proses penuntutan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/208/VIII/2025/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 14 Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, ADT diduga menerbitkan 58 dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada 6 Juli 2020 saat menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lampasio.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar penguasaan lahan seluas sekitar 30 hektare yang berada di wilayah Desa Lampasio, Kabupaten Tolitoli. Lahan itu diketahui telah dibebaskan oleh PT Citra Mulia Perkasa (CMP) pada 2014 dan memiliki dasar kepemilikan berupa sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 1997 atas nama masyarakat transmigrasi Lembah Mukti yang kini menjadi Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide.

Penyidik menduga dokumen sporadik tersebut kemudian dimanfaatkan oleh tersangka M untuk menguasai lahan secara sepihak. Selain melakukan pembersihan lahan (land clearing), M juga diduga menanami area tersebut dengan kelapa sawit.

Meski telah menerima somasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, aktivitas tersebut tetap berlanjut hingga akhirnya perkara dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah.

Atas dugaan perbuatannya, ADT disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat. Sementara itu, tersangka M dijerat dengan Pasal 391 ayat (2) dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggunaan surat palsu dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin yang sah.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Reky, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Menurutnya, pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap.

“Hari ini, Rabu 15 Juli 2026, Unit 3 Subdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulteng telah melaksanakan penyerahan tersangka ADT dan saudari M beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tolitoli setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kompol Reky.

Ia menegaskan, perkara tersebut menjadi salah satu perhatian utama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah yang melibatkan Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah.

“Perkara ini merupakan salah satu Target Operasi Utama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah. Penuntasan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Polda Sulteng, Kejati Sulteng, dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Capaian ini juga melampaui target yang ditetapkan dalam program nasional pemberantasan mafia tanah,” kata Kompol Reky.

Dengan dilimpahkannya kedua tersangka beserta barang bukti, penanganan perkara kini berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tolitoli sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Tolitoli.

Polda Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas dokumen kepemilikan tanah serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan praktik mafia tanah guna mencegah terjadinya konflik agraria.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *