PADANG, info86new.Com Sumatera Barat Polda Sumatera mengakui bahwa pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar saat ini sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan perjanjian jual beli batubara untuk Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin.
“Benar pak. Kami tengah mengusut kasus dugaan korupsi jual beli batubara untuk Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Ombilin,” jelas Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Susmelawati melalui jaringan pribadinya kepada Kabarpolisi.com Jakarta, Senin (17/7/2026).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar dalam press conference di Polda Sumbar, Jumat (10/7) menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi di UBP Ombilin melibatkan tiga rekanan dan sudah berlangsung sejak periode 2020–2023.
Ketiga rekanan yang menjadi pemasok batubara untuk UBP Ombilin tersebut adalah CV PSPN, CV TC, serta Konsorsium PT MCI dan PT NAL.
Ketiga rekanan ini sebelumnya telah mengikat kontrak pasok batubara dengan anak perusahaan PT PLN, bernama PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 untuk periode pemeriksaan 2020–2023.
Berdasarkan hasil penelusuran kasus yang masih dalam tahap pra-penyelidikan (pra-lidik) ini, jelasnya, perbuatan ketiga rekanan diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp129,6 miliar.
Kerugian ini ditimbulkan karena ketiga rekanan diduga gagal memenuhi kuota alokasi pasokan batubara tahunan ke UBP Ombilin.
“Akibat mandeknya pasokan bahan bakar berupa batubara tersebut, operasional pembangkit listrik UBP Ombilin terganggu dan tidak dapat berfungsi optimal.” jelas Kabid Humas Polda Sumbar ini.
Mengutip hasil audit BPK RI, dampak macetnya pasokan batubara selama satu tahun tersebut memicu hilangnya biaya pokok untuk menghemat biaya listrik pada tahun 2022.
“Nilai kerugian negara akibat gagal pasok batubara ke UPB Ombilin ditaksir mencapai Rp129.668.790.336.” rinci AKBP Susmelawati.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, dalam kesempatan sama menjelaskan bahwa para vendor batubara ini sempat berdalih mengenai kegagalan pemenuhan kontrak tersebut.
“Beberapa alasan yang disampaikan diantaranya kendala teknis, operasional produksi, tingginya curah hujan, hingga penutupan tambang bawah tanah pada akhir tahun 2022,” jelas Muhardi.
Namun Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar tetap terus bergerak cepat melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen (pulbaket).
Dijelaskan Muhardi, pihaknya kini telah menjadual ulang pemanggilan Manager UBP Ombilin pada 15 Juli 2026 dan manajemen PT PLN EPI pada 16 Juli 2026, setelah sebelumnya kedua pihak berhalangan hadir.
Polda Sumbar juga tengah berupaya meminta laporan resmi hasil pemeriksaan tambahan kepada BPK RI Perwakilan Sumbar pada Senin (13/7/2026) depan.
Polda Sumbar juga akan mengembangkan kasus ini hingga tahun berjalan (2026) untuk memeriksa keberlanjutan kontrak serta membedah klausul sanksi dari perjanjian kerja sama tersebut.
Polda Sumbar juga berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel.
“Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden dalam memberantas korupsi di sektor ketahanan energi nasional, sekaligus bersinergi dengan langkah progresif Kortas Tipidkor Mabes Polri,” ujar Susmelawati mengakhiri penjelasannya. ( Tim Redaksi )










