Diduga Proyek Cetak Sawah APBN Rp4 Miliar Bermasalah, Warga Minta Kapolda Kalteng Turun Tangan

banner 468x60

Diduga Proyek Cetak Sawah APBN Rp4 Miliar Bermasalah, Warga Minta Kapolda Kalteng Turun Tangan

(: Kalimantan Tengah ) – Info86News.com – Juma’at,17/07/2026/-Pelaksanaan pekerjaan konstruksi cetak sawah yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025 dengan Kode RUP 61389526 dan nilai kontrak sebesar Rp4.002.358.615 menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat di sejumlah lokasi, pekerjaan cetak sawah yang dilaksanakan di Desa Sepang Kota, Dahian Tambuk, Hurung Bunut, dan Pilang Munduk diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana maupun target pekerjaan.

Masyarakat menyampaikan dugaan sebagai berikut,

Pekerjaan konstruksi cetak sawah Desa Sepang Kota seluas 8,95 hektare diduga tidak dikerjakan.

Pekerjaan konstruksi cetak sawah Desa Dahian Tambuk seluas 36,42 hektare diduga kuat dikerjakan namun tidak selesai.

Pekerjaan konstruksi cetak sawah Desa Hurung Bunut seluas 45 hektare diduga kuat tidak ada pelaksanaan pekerjaan.

Pekerjaan konstruksi cetak sawah Desa Pilang Munduk seluas 11,85 hektare juga menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaannya.

Sejumlah warga berharap agar Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, serta aparat penegak hukum melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) untuk mengusut dan memeriksa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, maupun pihak pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan masyarakat.

Info86News mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tangapan dari pihak dinas terkait.

#By Narasi.( Toni Kalteng)
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *