Bos Kecamatan Marbau Labura COY Dan Imas Berhasil Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Dikomplek Perumahan DL Sitorus BB 5,72 Gram Bruto .

( Kabupaten Labuhan batu ). – Info86News.Com – Saptu.25/07/2026/-Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali berhasil menciduk serta mengamankan dua orang lelaki diduga pelaku peredaran gelap Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 5,72 gram bruto dijalan H Adam Malik by pass komplek perumahan DL Sitorus Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (24/07/2026) sekitar pukul 03.00 wib.
Menurut keterangan yang dihimpun awak media di satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (25/07/2206), bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 Wib, tim opsnal Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu dipimpin Kanit I Ipda Pol Sastrawan Ginting SH bersama tim Aiptu Sumedi, Aipda Putra Wira Siregar SH, Brigpol Indra Pradipta dan Brigpol Yudi Septiawan Lubis SH, menerima informasi dari masyarakat bahwasanya dijalan H Adam malik Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu tepat nya di sebuah rumah Komplek Perumahan DL Sitorus, sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu sabu..
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan menemukan 2 (dua) orang laki laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan tim langsung mengamankan dan memeriksa , saat itu ditemukan narkotika jenis sabu seberat 5.72 gram bruto yang berada dibadan pelaku bernama Surya Halomoan Dasopang alias Coy 44 tahun. Ternyata Coy adalah warga Desa Belungkut Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu.
Sekedar diketahui, bahwa Coy 44 tahun tersebut adalah Bos didaerah Desa Belungkut se Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) dan cukup dikenal sebagai pelaku pemain bisnis transaksi yang diduga Narkotika jenis sabu sabu serta dikenal cukup licin karena selalu lolos dalam sergapanPolisi.
Selain Coy Dasopang, tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Sastrawan Ginting SH juga turut mengamankan rekannya bernama Masyhuril Khomis Ritonga alias Imas, 24 tahun warga dusun I Desa Pulo Bargot Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ).
Barang bukti yang turut diamankan oleh satres narkoba dari kedua Pelaku Coy dan Imas yaitu
3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 5.72 gram bruto.
1 (satu) unit Hp merk Realmi warna hitam.
1 (satu) unit Hp merk Vivo warna putih. 1 (Satu)
buah tas warna coklat. 3 (tiga) lembar tisu, lakban warna kuning, lakban warna hitam. Uang
sebesar Rp. 1.084.000. Dan , 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna Hitam BK 1737 TAH.
Atas keterangan Pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki laki yang berinisial “I ” masih dalam lidik tim opsnal satres narkoba Polres Labuhanbatu. Selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu guna untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku..
#By Narasi penulis,( Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com










