Pemuda Kerja Mocok Mocok Jual Narkotika Sabu Kepada Polisi Lalu Ditangkap Dengan BB 3, 26 Gram Bruto.

( Kabupaten Labuhan batu ).- Info86News.Com – Sabtu (25/07/2026) Naas bagi seorang pemuda ini yang kerjanya hanya mocok mocok lalu menjual narkotika diduga jenis sabu kepada salah seorang Polisi yang lagi menyamar. Tim satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu langsung menangkap dan mengamankan pemuda yang bernama Robiyansah Ritonga alias Robi, 27 tahun warga Dusun Padang Mahondang Desa Silumajang Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) tersebut, hari Sabtu (25/07/2026) sekitar pukul 01.00 wib.
Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu dipimpin Kanit II Ipda Pol Risnal Situngkir SH berserta tim Aipda NC Gulo, Brigadir Hardi Siregar dan Briptu M Arys Budiman menemukan barang bukti dari pelaku Robi berupa , 3 (Tiga) bungkus plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 3.26 gram bruto. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0.17 gram bruto. Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). 4 (empat) buah alat hisap sabu (bong) dan (satu) buah kotak rokok Merk Xena.
Atas keterangan pelaku Robi, bahwa narkotika jenis Sabu tersebut benar miliknya untuk dijual yang diperoleh dari seseorang laki laki dengan nama panggilan Anti yang masih dalam lidik.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
#By Narasi penulis,(Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com










