Dua Orang Warga Negeri Lama Jual Ganja Ditangkap Unit Satreskrim Polsek Bilah Hilir Barang Bukti 8.10 Gram Bruto.

( Kabupaten Labuhan batu ).- Info86News.Com – Kamis (13/08/2026) Dua orang laki laki warga Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu ditangkap unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu karena kedua pelaku memiliki barang Narkotika jenis Ganja seberat 8.10 gram bruto.
Kedua warga Kelurahan Negeri Lama tersebut bernama, Surya Bhakti alias Bakti, 37 tahun alamat Lingkungan Titi Panjang Hulu Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu. Dan, kedua bernama , Ahmad Junaidi Nasution, alias Dedi, 47 tahun alamat
Lingkungan Titi Panjang Hulu Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu ditangkap pada, Selasa (11/08/2026) sekitar pukul 17.00 wib oleh unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Labuhanbatu..
Kronologis penangkapan kedua warga Kelurahan Negeri Lama tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku Surya Bhakti kerap terlihat masyarakat menjual Narkotika jenis Ganja kepada masyarakat dilingkungan Titi Panjang Hulu dan di lingkungan. Titi Panjang Hilir dan sekitarnya.
Mendapat informasi tersebut kemudian tim langsung melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir Labuhanbatu AKP Armen Faisal . Dan, selanjutnya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba S.H bersama tim unit reskrim Polsek Bilah Hilir , untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Dan, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang bernama Surya Bhakti alasi Bakti, yang pada saat itu sedang duduk menunggu pembeli Ganja. Dan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkus potongan kertas yang berisikan diduga narkotika jenis ganja serta uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Pelaku Surya Bhakti mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh Ahmad Junaidi Nasution alias Dedi.
Petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku Ahmad Junaidi di rumahnya. Pada saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya ada memberikan ganja kepada Surya Bhakti. Kedua pelaku berikut barang bukti Ganja di bawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
#By Narasi penulis ,(Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com










