Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Unjuk Komitmen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Sabu 11,52 Gram Bruto Dikota Rantauprapat.

banner 468x60

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Unjuk Komitmen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Sabu 11,52 Gram Bruto Dikota Rantauprapat.

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Unjuk Komitmen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Sabu 11,52 Gram Bruto Dikota Rantauprapat.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Unjuk Komitmen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Sabu 11,52 Gram Bruto Dikota Rantauprapat.

( Kabupaten Labuhan batu ).- Info86News.Com – Kamis (13/08/2026) Satuan reserse narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali unjuk komitmen dan berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu sabu seberat 11,52 gram bruto diwilayah hukumnya khususnya dikota Rantauprapat jalan Gang MTS Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dijalan MTS Kelurahan Kampung Kecamatan Rantau Utara ini dipimpin oleh Kanit I satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Ipda Pol Sastrawan Ginting S.H beserta tim di salah tu rumah warga yang berinisial FR, 36. Dan, tim satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku FR yang diduga sebagai pelaku pengedar barang gelap narkotika jenis sabu dengan temuan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah totalnya seberat 11.52 gram bruto, pada Rabu (05/08/2026) sekitar pukul 19.30 wib.

Sebelum terjadi penangkapan terhadap pelaku insial FR dijalan Gang MTS Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Utara tersebut, tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Sastrawan Ginting S.H mendapat informasi dari masyarakat setempat yang menyebutkan, bahwasanya dijalan Gang MTS Kelurahan Kampung Baru tepatnya disebuah rumah kerap adanya transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, berbekal informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial FR didalam rumahnya dengan temuan barang bukti yang turut disita petugas berupa, 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 3.98 gram bruto. 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 11.52 gram bruto.
3 (tiga) buah plastik klip kosong. 1 (satu) buah timbangan elektrik. 1 (satu) buah kotak warna orange dan uang sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu).

‎Atas keterangan pelaku inisial FR, bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki laki bernama ” M “,yang masih dalam lidik satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu.

‎Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

#By Narasi penulis ,(Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *