Kadis PUPR Labuhanbatu Diperiksa Dugaan Penyelewengan Uang Setoran Sewa Alat Berat Ratusan Juta Rupiah Dari PT HPP.. 
( Kabupaten Labuhan batu ).- Info86News.Com – Kamis (20/08/2026) Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Haris Tua Siregar S.T dan anak buahnya diperiksa terkait dugaan penyelewengan uang sewa alat berat kepada pihak Perusahan Perkebunan Kelapa Sawit yaitu PT Hijau Prian Perdana (HPP) yang beralamat di Desa Sei Rakyat Labuhanbilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu melalui Bidang Irbansus Rizal Hasibuan saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Haris Tua Siregar S.T bersama anak buahnya selaku aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di bidang alat alat berat di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
“Benar, dan sedang diperiksa oleh tim “,kata Irbansus Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Rizal Hasibuan, kepada awak media, Rabu (19/08/2026)
Saat dikonfirmasi lagi, sejak kapan dimulai dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Haris Tua Siregar S.T dan anak buahnya.
“” Surat tugas tugas mulai dari hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026. Dan, pemeriksaan masih berlanjut pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 oleh tim “, terangnya.
Sebab diketahui ,ada tiga jenis alat berat aset Pemkab Labubanbatu yang disewakan oleh Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu bersama anak buahnya. Yaitu, dua (2) alar berat jenis Grader dan alat berat jenis Bomag ini, disewakan ataupun dikontrakkan kepada pihak
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yaitu PT Hijau Prian Perdana (HPP) yang beralamat di Desa Sei Rakyat Labuhanbilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Dua (2) jenis alat berat Grader dan Bomag kerja di PT HPP terhitung sejak tanggal 02 Juli 2026 sampai dengan bulan Agustus 2026. Sedangkan satu (1) unit alat berat yaitu jenis Excavator (Beko) PC 160 disewakan oleh Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu bersama anak buahnya kepada pihak swasta beralamat di desa Tanjung Haloban Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, terhitung sejak bulan Januari 2026 sampai dengan bulan April 2026 selama 83 hari lamanya.
Mirisnya, terjadi kebocoran bahwa tiga (3) jenis alat berat yaitu Grader, Bomag dan Excavator, diduga uang sewa alat berat tersebut diduga di Korupsi oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Haris Tua Siregar S.T bersama dengan anak buahnya insial S dan insial R. Dan, uangnya tidak di setorkan kepada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD ) dan kepada Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Labuhanbatu. Sebab,sesuai Peraturan daerah ( Perda ) bahwa uang sewa alat berat wajib disetorkan sebagai setoran Restribusi alar berat, dan dihitung sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan sebaliknya, uang sewa alat berat tersebut dikorupsi , sehingga berakibat anggaran keuangan daerah Pemkab Labuhanbatu mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah bahkan mencapai milyaran rupiah setiap tahun anggaran berjalan. Akhirnya, anggaran Pemkab Labuhanbatu kerap menipis dan tidak mencukupi target Restribusi setoran alat berat.
#By Narasi penulis,(Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com










