Rincian Setoran Restribusi Sewa Alat Berat Terkait Diperiksanya Kadis PUPR Labuhanbatu Haris Tua Siregar ST Cs
( Kabupaten Labuhan batu ). – Info86News.Com.- Kamis (20/08/2026) Gara gara diduga telap uang setoran Restribusi sewa alat berat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Haris Tua Siregar bersama anak buah selaku aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas dibagian operator alat alat berat Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu l, akhirnya diperiksa oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Taruna Ritonga S. H,melalui Irbansus Rizal Hasibuan.
Pemeriksaan terhadap para pejabat Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu oleh Irbansus Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, hari Rabu (19/08/2026) berjalan alot dan terperinci terkait dugaan penyelewengan uang sewa alat berat.
“Benar pak,masih diperiksa oleh tim Irbansus inspektorat Labuhanbatu ” kata Kepala bidang Irbansus Rizal Hasibuan kepada awak Media ini, Rabi (19/08/2026) melalui via WhatsAap.
Sebelumnya diketahui, ada tiga (3) jenis alat berat yang disewakan ataupun dikontrakan kepada pihak swasta . Yaitu, alat berat jenis Grader dan Bomag disewakan kepada pihak Perusahan Perkebunan Kelapa Sawit PT Hijau Prian Perdana (HPP) di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu terhitung kerja sejak tanggal 02 Juli 2026 sampai Agustus 2026, tidak jelas setoran Restribusi ke Keuangan. Dimana, hasil uang sewa alat berat tersebut diduga tidak disetorkan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Haris Tua Siregar kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hal itu terlihat didalam data setoran Restribusi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Kabupaten Labubanbatu..
Kasus kedua adalah setoran Restribusi sewa alat berat jenis Excavator PC 160 ,di desa Tanjung Haloban Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu terhitung sejak bulan Januari sampai dengan April 2026 selama 83 hari kerja alat berat.
Sebab, diketahui sewa alat berat tiga (3) jenis tersebut, besar sewanya jenis Excavator nilai sewa sebesar Rp 2.000.000 ( Dua juta ) perhari delapan (8) hari kerja. Selanjutnya, alat berat jenis Grader nilai sewa nya sebesar Rp 1.800.000,- ( Satu juta delapan ratus ribu) rupiah dan alat berat jenis Bomag dengan nilai sewanya sebesar Rp 1.500 000,- (Satu juta lima ratus ribu) rupiah perharinya selama delapan (8) jam kerja.
Pasalnya , ada dugaan terjadi kebocoran tentang setoran Restribusi alat berat dinas PUPR Labuhanbatu terhitung sejak awal Januari 2026 sampai dengan bulan Juni 2026. Sesuai laporan, terungkapz bahwa, setoran Restribusi alat berat dinas PUPR Labuhanbatu , terbilang , Januari , Pebruari tidak ada setoran masuk. Namun, dibulan Maret 2026 ada masuk setoran sebesar Rp 4.000.000 ( Empat juta ) rupiah. Selanjutnya, dibulan April tidak ada setoran masuk dan dibulan Mei tidak ada setoran masuk, dibulan Juni 2026 , ada setoran masuk senilai Rp 19.000.000,( Sembilan belas juta) rupiah..
Mirisnya, hasil survei sewa alat berat Excavator didesa Tanjung Haloban Januari sampai April 2026, selama 83 hari tersebut jika dikalikan nilai sewanya Dua juta rupiah dikali 83 hari kerja alat berat tersebut , jumlah nilai uangnya mencapai lebih kurang Rp 166.000.000,(Seratus enam puluh enam juta ) rupiah. Tentu dapat dibedakan dengan setoran ke Restribusi alat berat tersebut hanya sekitar jumlah total nya Rp 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta) rupiah yang disetor kan dari nilai sewanya mencapai 166 juta. Kedua, adalah sewa alat berat di PT HPP , dua jenis alat berat Grader dan Bomag, tidak diketahui uang hasil sewa kedua (2) alat berat dimaksud . Menurut informasi diterima , menyebutkan bahwa , kedua alat berat Pemkab Labuhanbatu tersebut di PT HPP, uang sewa nya diduga disembunyikan oleh Kadis PUPR Labuhanbatu Haris Tua Siregar ST bersama anggota dan tidak disetorkan sebagai Restribusi alat berat sebagai pendapatan daerah Kabupaten Labuhanbatu.
#By Narasi penulis .(Mora Tanjung).
@https//Info86News.com










