Polres Bangka Barat Minta Penambang PIP di DAS Kampak Setop Aktivitas

( BANGKA BARAT) – INFO86NEWS.COM – Selasa.08/08/2026/- Polres Bangka Barat meminta para penambang Ponton Isap Produksi (PIP) menghentikan aktivitas penambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan mangrove di Perairan Sungai Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Imbauan itu disampaikan saat Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, S.H., M.H. memimpin kegiatan dialog dan imbauan kepada para penambang di kawasan tersebut, Selasa (8/9/2026).
Dalam kegiatan itu, jajaran Polres Bangka Barat bersama personel Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung turun langsung menyampaikan pentingnya menghentikan aktivitas penambangan yang berada di kawasan DAS dan mangrove.
AKP Candra mengatakan pihaknya memahami bahwa aktivitas tambang menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat. Namun, kegiatan tersebut harus tetap memperhatikan aturan hukum dan kelestarian lingkungan.
“Kami dari kepolisian sangat memahami kebutuhan masyarakat. Namun, kami mengimbau kepada para penambang agar melakukan aktivitas dengan cara dan prosedur yang benar serta tidak melakukan penambangan di lokasi yang dapat merusak kelestarian lingkungan,” ujar Candra.
Candra juga meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah DAS dan mangrove Dusun Kampak. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun persoalan hukum.
Dalam dialog tersebut, sekitar 30 tokoh masyarakat, agama dan pemuda Dusun Kampak turut menyampaikan aspirasi.
Perwakilan masyarakat mengakui bahwa tambang menjadi salah satu mata pencaharian utama warga. Sebagian masyarakat juga mengaku tidak memiliki lahan perkebunan untuk bertani.
Warga berharap pemerintah dapat memberikan solusi dan memfasilitasi agar mereka tetap dapat bekerja melalui aktivitas pertambangan yang legal sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang memberikan dampak terhadap perekonomian warga. Penghasilan dari tambang disebut membantu masyarakat memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membayar kewajiban kepada perbankan.
Meski demikian, masyarakat menyatakan tidak ingin aktivitas tersebut membuat mereka berhadapan dengan persoalan hukum.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pihaknya memahami persoalan ekonomi masyarakat.
Namun, kata Yos, aktivitas pertambangan tetap harus dilakukan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Kami memahami bahwa aktivitas pertambangan menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat. Namun, seluruh kegiatan tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama tidak dilakukan di kawasan yang dapat merusak lingkungan seperti DAS dan kawasan mangrove,” ujar Yos.
Yos mengatakan Polres Bangka Barat mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Kami juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun mencari solusi agar aktivitas ekonomi dapat berjalan secara legal,” katanya.
Kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar. Masyarakat maupun pemilik ponton bersikap kooperatif dan tidak melakukan penolakan terhadap imbauan yang disampaikan jajaran Polres Bangka Barat.
#By Narasi.( Sutrisno Babel)
@Https//Info86News.com










